TEMPO.CO, Karanganyar - Pengadilan Negeri Karanganyar menggelar sidang perdana kasus kekerasan dalam Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia (Diksar Mapala UII), Kamis, 18 Mei 2017. Namun agenda pembacaan dakwaan ditunda lantaran terdakwa tidak didampingi pengacara.
Sidang yang menghadirkan dua tersangka, Angga dan Wahyudi, itu berlangsung singkat. Majelis hakim hanya memeriksa identitas terdakwa serta menjadwalkan kembali persidangan pembacaan dakwaan. "Sidang akan digelar lagi Rabu pekan depan," kata ketua majelis hakim, Mujiono, saat sidang.
Baca juga: Kasus Diksar Mapala UII, Alasan 6 Tersangka Mangkir Pemeriksaan
Dia meminta para tersangka berkoordinasi dengan pengacara untuk menghadapi sidang tersebut. Menurut Mujiono, kedua terdakwa wajib didampingi pengacara dalam persidangan. "Sebab, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," ujarnya.
Pengadilan juga memberikan kebebasan bagi terdakwa untuk menunjuk pengacara. "Jika tidak sanggup, pengadilan akan menunjuk pengacara dari negara," tuturnya.
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa mengaku telah memiliki pengacara yang akan mendampinginya. Pengacara terdakwa, Achiel Suyanto, mengaku tidak tahu bahwa perkara yang disidangkan oleh kliennya sudah mulai dipersidangkan. "Saya baru tahu setelah baca di media," ucapnya. Bahkan para terdakwa serta keluarganya baru mengetahui jadwal persidangan tersebut. "Sehingga kami jelas tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini."
Dia menyebutkan seharusnya terdakwa serta kuasa hukumnya mendapat panggilan paling lambat tiga hari sebelum persidangan berlangsung. "Para terdakwa saat ini ditahan sehingga tidak bisa memberitahukan kepada kami sebagai pengacara," katanya.
Simak pula: 6 Tersangka Baru Mapala UII Minta Pemeriksaan Ditunda, Sebabnya...
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Heru Prasetyo, mengatakan tidak ada peraturan yang mengharuskan jaksa memberikan surat pemberitahuan sidang kasus Diksar Mapala UII. "Kewajiban kami hanyalah menghadirkan tersangka dalam persidangan," ujar Heru.
Lazimnya, dia melanjutkan, pengacara bersikap proaktif berkomunikasi dengan terdakwa maupun pengadilan untuk mengetahui jadwal persidangan. "Mereka toh mendapat tembusan saat Kejaksaan melimpahkan kasus ini ke pengadilan," katanya.
Menurut Heru, Kejaksaan tidak terlalu mempermasalahkan ditundanya pembacaan surat dakwaan tersebut. "Surat dakwaan sudah siap," tuturnya. Dia berharap sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka kasus Diksar Mapala UII itu bisa berjalan pekan depan.
AHMAD RAFIQ
Berita terkait
Dito Ariotedjo Makan Siang Bareng Jokowi, Singgung Soal Bergabung ke Partai Golkar
50 hari lalu
Dito Ariotedjo makan siang bareng Jokowi di Karanganyar, Jateng hari ini . Ia mengungkapkan salah satu pembicaraannya adalah soal Golkar.
Baca SelengkapnyaMendulang Banyak Suara di Pileg 2024, 7 Mantan Bupati ini Melenggang ke Senayan
24 Februari 2024
Mantan bupati di sejumlah daerah masih punya pengaruh kuat, Memperoleh suara tinggi saat Pileg 2024, jalan mereka ke Senayan tak terbendung
Baca SelengkapnyaDinas Desa Kabupaten Karanganyar Akui Buat Surat untuk Kades Menghadap Polda Jateng
23 November 2023
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar mengakui membuat surat untuk para kepala desa menghadap ke Polda Jateng.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 Gebrak Karanganyar, Gibran Hadir dan Benarkan Cucu Kepala Desa Kragan
3 November 2023
Gibran menghadiri konser Dewa 19 di Kabupaten Karanganyar atas undangan Bupati Juliyatmono seraya mengaku sebagai orang dari daerah itu.
Baca SelengkapnyaKabupaten Karanganyar Gelar Operasi Pasar, Warga Rela Antre Hingga 3 Jam untuk Dapat Beras Murah
13 September 2023
Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggelar operasi pasar di dua titik yaitu Kecamatan Colomadu dan Kecamatan Gondangrejo.
Baca SelengkapnyaKawasan Hutan di Kaki Gunung Lawu Karanganyar Terbakar
30 Agustus 2023
Kebakaran hutan terjadi di kaki Gunung Lawu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Hingga malam ini belum padam.
Baca SelengkapnyaSatgassus Pencegahan Korupsi Polri Temukan Hal Ini Saat Pantau Distribusi Pupuk Subsidi di Karanganyar
9 Juni 2023
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri memantau distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka menemukan beberapa hal ini.
Baca SelengkapnyaUII Kirim Surat Penerbitan Yellow Notice ke Interpol untuk Cari Ahmad Munasir Rafie Pratama, Apa Itu?
19 Februari 2023
Apa itu Yellow Notice dan mengapa UII mengirim surat penerbitan ke Interpol untuk membantu mencari Ahmad Munasir Rafie Pratama yang hilang.
Baca Selengkapnya5 Fakta Hilangnya Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama yang Keberadaannya Masih Misterius
19 Februari 2023
Temukan fakta mengenai hilangnya Ahmad Munasir Rafie Pratama, dosen UII yang hingga kini keberadaannya masih misterius.
Baca SelengkapnyaMenilik Lahan Bakal Rumah Jokowi saat Pensiun di Colomadu, Tempati Kawasan Strategis
20 Desember 2022
Perlu diketahui bahwa lokasi tanah bakal rumah Jokowi saat purnatugas itu menempati kawasan strategis. Deretan resto dan hotel berbintang ada di situ.
Baca Selengkapnya