Jokowi: Salah Kelola Dana Desa Bisa Jadi Tersangka Korupsi

Reporter

Kamis, 18 Mei 2017 15:47 WIB

Presiden Jokowi meninjau pembangunan embung yang menggunakan dana desa di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kutai Negara, Kalimantan Timur, 5 Desember 2016. Biro Pers Istana Kepresidenan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa dengan baik karena bisa berujung menjadi tersangka korupsi. Dana desa tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa.

"Saya titip Rp 60 triliun itu bukan uang sedikit, bisa menjadikan desa lebih baik, tapi juga bisa menjadikan kepala desa itu menjadi tersangka kalau tidak cara-cara pengelolaannya baik," kata Jokowi saat membuka acara rapat koordinasi nasional pengawasan intern pemerintah di Istana Negara, Kamis, 18 Mei 2017.

Acara itu dihadiri kepala desa maupun bupati dari 13 kabupaten di seluruh Indonesia. Jokowi mengaku senang kepala desa dan bupati yang dianggap berhasil mengelola dana desa diundang ke Istana.

Baca juga: Jokowi Soal Dana Desa, Menteri Eko: Difokuskan ke Pertanian

Menurut Jokowi, dana desa dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada 2015, anggaran dana desa adalah Rp 20 triliun, pada 2016 Rp 47 triliun, dan pada 2017 Rp 60 triliun. "Meloncat sangat besar sekali, tapi hati-hati mengelola uang sebesar ini juga tidak gampang," kata Jokowi.

Dia menekankan agar dana desa benar-benar digunakan dan diawasi dengan baik. Tujuannya adalah agar penggunaan dana desa menghasilkan output dan outcome yang baik. Dengan alasan itu, pemerintah membuat aplikasi sistem keuangan desa (Siskudes) agar pelaporan penggunaan dana desa menjadi lebih sederhana.

Jokowi membandingkan laporan dana desa sebelum adanya Siskudes. Sebelumnya, pelaporan dana desa sangat ruwet. Ini membuat kepala desa justru lebih sibuk membuat laporan ketimbang mengurus desa mereka.

"Buat aplikasi tata kelola keuangan desa yang sederhana, sehingga cepet gampang buatnya. Jangan berlembar-lembar, berlapis lapis, yang paling penting sederhana tapi gampang dicek, gampang dikontrol, gampang diawasi. Prinsip disitu. Enggak usah laporan bertumpuk-tumpuk, tapi duitnya juga hilang," kata Jokowi.

Baca: Menteri Desa Gandeng Babinsa Awasi Penggunaan Dana Desa

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Ardan Adiperdana mengatakan Siskudes akan diterapkan di semua desa. Kini penggunaan Siskudes baru mencapai sekitar 33 persen dari jumlah total desa yang ada. Ardan mengatakan BPKP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa akan mengakselerasi penerapan Siskudes.

"Karena ini bisa terlihat bahwa ini betul-betul sederhana, bisa membantu akuntabilitas dari pengelolaan dana desa," kata Ardan.

Dia mengatakan efektifitas pengawasan melalui Siskudes sangat bagus. Sebab, sistem ini bisa mengkompilasi laporan dari semua desa yang ada dalam satu kabupaten. "Dari kompilasi ini, kami bisa melaporkan ke presiden soal potret penggunaan dana desa di suatu kabupaten,"kata Ardan.

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

11 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

12 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

16 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

16 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya