Kasus Korupsi BLBI, KPK Sita Dokumen dan Periksa 20 Petani Tambak  

Selasa, 16 Mei 2017 21:25 WIB

Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung.

”Penyidik melakukan kegiatan dari tanggal 8 sampai 11 Mei 2017. Pada hari Senin (8 Mei 2017) dilakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perjanjian kerja sama dari salah satu kantor notaris di Lampung,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017.

Baca juga: Kasus Korupsi BLBI, KPK Hari Ini Periksa Bekas Direktur BII

Kemudian, kata Febri, pada 9-11 Mei 2017, penyidik KPK juga memeriksa 20 saksi yang merupakan petani tambak PT Dipasena Citra Darmaja di Lampung.

”Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung untuk mendalami sejumlah hal, dari kontrak, pinjaman, proses pengucuran dana, sampai proses pengembalian kewajiban atau pinjaman tersebut,” ucap Febri.

Usaha tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja merupakan aset yang diajukan oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim sebagai bagian dari proses restrukturisasi dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998.

Simak pula: Kasus BLBI, KPK Tetapkan Syafruddin A. Tumenggung Jadi Tersangka

KPK pada Selasa, 16 Mei 2017, juga memeriksa pelaksana tugas Deputi BPPN Bidang Asset Management Investment (AMI) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

”Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pada 3 Mei lalu. KPK juga mendalami terkait dengan tugas yang dilakukan oleh saksi pada saat itu, yaitu proses penutupan BDNI dan proses penagihan yang dilakukan oleh BPPN,” kata Febri.

Selain itu, kata dia, KPK mendalami saksi perihal kewajiban dari BDNI sekitar Rp 4,8 triliun. “Sampai saat ini, KPK dalam penanganan BLBI terus menggali peran dari tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung dan pihak lain yang terkait dengan proses penerbitan SKL itu,” ucap Febri.

Lihat juga: Korupsi BLBI, Rizal Ramli Sebut Banyak Obligor Berutang Dapat SKL

KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim pada Selasa, 25 April 2017.

Syafruddin sebagai Kepala BPPN sejak April 2002 mengusulkan perubahan kewajiban obligor BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim pada Mei 2002 sebesar Rp 4,8 triliun, sehingga dari tadinya proses ligitasi menjadi hanya restrukturisasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun.

Sjamsul Nursalim adalah pemilik BDNI dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal serta sudah lari ke luar negeri. Ia terakhir kali diketahui berada di Singapura, yaitu di rumah duka Mount Vernon Parlour, Singapura, saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012.

ANTARA



Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

1 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

3 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

6 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

6 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

8 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

9 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

9 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

10 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

14 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya