3 Hakim Ahok Dipromosikan, Komisioner dan Jubir KY Beda Pendapat

Reporter

Selasa, 16 Mei 2017 07:45 WIB

Majelis hakim sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kesepuluh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 13 Februari 2017. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap ikut berkomentar mengenai promosi jabatan terhadap tiga hakim yang menangani perkara penodaan agama degan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Setelah Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menuturkan bahwa semua pihak patut mencurigai adanya promosi yang keluar hanya selang satu hari pascasidang pembacaan putusan, Maradaman mempunyai pendapat berbeda.

Menurut dia, promosi yang diberikan kepada ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santriarto serta dua hakim anggota, Abdul Rosyad dan Jupriyadi, sebenarnya tidak serta merta, melainkan telah lama dipersiapkan.

Baca: 3 Hakim yang Vonis Ahok 2 Tahun Penjara Dapat Promosi

“Promosi itu tidak serta merta. Itu sudah lama dipersiapkan oleh Mahkamah Agung, karena di sana ada namanya TPM, tim promosi dan mutasi,” tutur Mardaman di Gedung Komisi Yudisial, Senin, 15 Mei 2017.

Ia menambahkan sebelum diadakan seleksi oleh TPM, tiga hakim tersebut juga menjalani pra-TPM yang dilakukan oleh direktorat jenderal wilayah masing-masing. Namun promosi tersebut menjadi kontroversi ketika waktu publikasi di media yang tidak pas, yakni diumumkan pascaputusan sidang Ahok. Sehingga publik menilai bahwa ketiganya dipromosikan usai memutus perkara tersebut.

“Mestinya mungkin 2-3 hari, reda dulu, baru diumumkan di media, enggak ada yang salah di situ. Promosi itu kan ada syarat-syaratnya, ada kepangkatannya, ada masa kerjanya, track record seperti apa. Jadi kita berbaik sangka aja,” tuturnya.

Simak: Memastikan Hakim Kasus Buni Yani Bukan Hakim Sidang Ahok

Sebelumnya, tiga hakim yang mengadili kasus penodaan agama Ahok mendapat promosi jabatan. Dwiarso Budi Santriarto dipromosikan dari semula ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.

Abdul Rosyad yang semula hakim PN Jakarta Utara dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Adapun Jupriyadi, awalnya Wakil Ketua PN Jakarta Utara dipromosikan sebagai Kepala PN Bandung.

Lihat: Salah Satu Anggota Majelis Hakim Kasus Ahok Wafat

Sebelumnya juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan dalam pemberian promosi jabatan terhadap tiga hakim sidang Ahok tersebut, yang perlu diperhatikan apakah mereka telah memenuhi syarat formil dipromosikan sebagaimana diatur dalam SK MA Nomor 139/KMA/VIII/2013.

Farid meminta sebaiknya Mahkamah Agung transparan atau membuka data rekam jejak ketiga hakim tersebut agar publik mengetahui betul bahwa mereka dipromosikan secara reguler atas dasar hukum yang ada.

DESTRIANITA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

11 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

15 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

53 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

56 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya