Bantah Vonis Ahok Disetir, Komisi Yudisial Yakin Hakim Independen  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 15 Mei 2017 20:23 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Rekruitmen Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh tiga hakim yang menangani sidang perkara penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Maradaman, apa yang dilakukan oleh ketiga hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi, sudah merupakan keputusan hakim dengan memperhatikan fakta-fakta di persidangan.

Baca: Marak Dukungan untuk Ahok, Ini Imbauan MUI

“Yang menilai setting-an siapa? Pengacaranya kan? Sepanjang saat ini, beliau ini betul-betul mandiri, independen. Soal beda tuntutan dengan yang dari jaksa, itu kan kemandirian hakim,” tutur Maradaman saat ditemui di gedung Komisi Yudisial, Senin, 15 Mei 2017.

Ia menambahkan, jika ada pihak menemukan adanya gejala bahwa tiga hakim yang menangani sidang Ahok terindikasi mendapatkan pengaruh dalam pembuatan keputusan vonis penjara yakni selama dua tahun, untuk dapat melaporkan gejala tersebut ke Komisi Yudisial.

“Itu keputusan hakim, kalau ada indikasi, ada pengaruh, silakan dilaporkan ke sini. Apakah benar hakimnya seperti itu. Hakim kan melihat fakta-fakta persidangan,” tuturnya.

Simak pula: Brigade Meo Paksa Anggota DPRD NTT Menandatangani Pembebasan Ahok

Dalam sidang perkara Ahok, hakim Dwiarso memutus Ahok dua tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun hukuman pidana dan dua tahun pidana percobaan.

Menurut Maradaman, putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa, sering terjadi di persidangan. Namun yang membuat ramai pemberitaan adalah karena sosok Ahok yang merupakan publik figur. “Itu sering terjadi, bukan hal yang luar biasa. Kebetulan yang divonis ini adalah seorang publik figur, jadi enggak ada masalah,” tutur Maradaman.

DESTRIANITA

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

32 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

47 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

51 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

51 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

55 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.

Baca Selengkapnya