Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mendagri: Ahok Tetap Nonaktif

Reporter

Editor

Elik Susanto

Sabtu, 13 Mei 2017 08:51 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat wawancara Live dengan Tim Redaksi Tempo di Kantor Kemendagri. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan apabila penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diterima majelis hakim banding, Ahok tetap berstatus nonaktif. Sebab, hakim dalam putusannya menyebutkan Ahok dihukum 2 tahun dan ditahan.

"Saya orang hukum tapi bukan pakar. Kita tunggu dulu karena keputusan kemarin menjadi satu bagian, dihukum 2 tahun dan penahanan. Misalnya banding diputuskan tahanan kota, saya tidak melihat bebasnya," kata Tjaho di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Baca: Hamdan Zoelva: Hakim Pengadilan Ahok Sangat Profesional


Tjahyo melanjutkan, "Soal ditahan kan bisa di Cipinang, di Markas Brimob, tahanan kota, di kampung, di RW. Pengertian ditahan kan dia (Ahok) tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahannya".


Menteri Tjahjo, pada Selasa, 9 Mei 2017, telah memberi surat tugas kepada Djarot Saiful Hidayat, yang sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta dan kini menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Surat tugas ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari itu yang memvonis Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama.

Baca: Ahok Dihukum Dua Tahun, Putusan Hakim Bulat

Dalam upaya banding, pengacara Ahok juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. Djarot pun mengajukan diri sebagai penjamin agar Ahok menjadi tahanan kota.

Djarot dalam suratnya menyatakan menjamin bahwa Basuki Tjahaja Purnama tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

"Masalah hukum tidak bisa diandai-andaikan. Kita tunggu saja apa yang diputuskan di pengadilan tingkat banding," kata Tjahjo yang yakin tidak ada masalah hukum dalam pemerintahan DKI.


"Tidak ada masalah, itu tangung jawab saya karena apapun pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh berhenti. Undang-undang mengatur. UU No 23 mengatakan bahwa kepala daerah yang ditahan tidak berwenang untuk menjabat maka ditunjuk wakilnya kalau wakil tidak ada bisa Sekda atau kami bisa menunjuk eselon 1 di DKI," kata Tjahjo sembari menegaskan bahwa Ahok saat ini nonaktif sebagai Gubernur DKI.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Direktur Tim LHKPN hingga Dumas KPK akan Jadi Pj Kepala Daerah

3 hari lalu

Direktur Tim LHKPN hingga Dumas KPK akan Jadi Pj Kepala Daerah

Tiga direktur KPK akan menjadi penjabat atau Pj kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, Pernah Menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara

15 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, Pernah Menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara

Teguh Setyabudi menggantikan Heru Budi jadi Pj Gubernur Jakarta. Pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi soal Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Selesai Hari Ini

18 hari lalu

Tanggapan Heru Budi soal Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Selesai Hari Ini

Merujuk Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2023, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024

45 hari lalu

Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024

Pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tingkat regional tahun 2024 diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target prioritas nasional terkait "Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan".

Baca Selengkapnya

Daftar Formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

23 Agustus 2024

Daftar Formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

Daftar lengkap formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2

Baca Selengkapnya

Ketahanan Pangan Lemah, 45 Juta Penduduk Indonesia Rentan Kelaparan

15 Agustus 2024

Ketahanan Pangan Lemah, 45 Juta Penduduk Indonesia Rentan Kelaparan

Menurunnya produktivitas pangan dalam negeri membuat ketahanan pangan lemah. 45 juta penduduk Indonesia rentan kelaparan.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu

Baca Selengkapnya

Ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Kini Tahap Penjurian

13 Agustus 2024

Ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Kini Tahap Penjurian

Penjurian terhadap para penjabat kepala daerah terdiri dari tiga tahap

Baca Selengkapnya

Pendanaan Lingkungan, 40 Pemerintah Daerah Telah Adopsi Ecological Fiscal Transfer

25 Juli 2024

Pendanaan Lingkungan, 40 Pemerintah Daerah Telah Adopsi Ecological Fiscal Transfer

Himpun dana Rp 355 miliar, implementasi EFT tersebut berhasil meningkatkan alokasi dana untuk pelestarian lingkungan hidup di 21 kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya

Kepala BSKDN Dorong Perangkat Daerah Ciptakan Inovasi

18 Juli 2024

Kepala BSKDN Dorong Perangkat Daerah Ciptakan Inovasi

Inovasi dapat diciptakan melalui kolaborasi dan memperbaharui terobosan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Baca Selengkapnya