Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mendagri: Ahok Tetap Nonaktif

Reporter

Editor

Elik Susanto

Sabtu, 13 Mei 2017 08:51 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat wawancara Live dengan Tim Redaksi Tempo di Kantor Kemendagri. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan apabila penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diterima majelis hakim banding, Ahok tetap berstatus nonaktif. Sebab, hakim dalam putusannya menyebutkan Ahok dihukum 2 tahun dan ditahan.

"Saya orang hukum tapi bukan pakar. Kita tunggu dulu karena keputusan kemarin menjadi satu bagian, dihukum 2 tahun dan penahanan. Misalnya banding diputuskan tahanan kota, saya tidak melihat bebasnya," kata Tjaho di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Baca: Hamdan Zoelva: Hakim Pengadilan Ahok Sangat Profesional


Tjahyo melanjutkan, "Soal ditahan kan bisa di Cipinang, di Markas Brimob, tahanan kota, di kampung, di RW. Pengertian ditahan kan dia (Ahok) tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahannya".


Menteri Tjahjo, pada Selasa, 9 Mei 2017, telah memberi surat tugas kepada Djarot Saiful Hidayat, yang sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta dan kini menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Surat tugas ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari itu yang memvonis Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama.

Baca: Ahok Dihukum Dua Tahun, Putusan Hakim Bulat

Dalam upaya banding, pengacara Ahok juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. Djarot pun mengajukan diri sebagai penjamin agar Ahok menjadi tahanan kota.

Djarot dalam suratnya menyatakan menjamin bahwa Basuki Tjahaja Purnama tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

"Masalah hukum tidak bisa diandai-andaikan. Kita tunggu saja apa yang diputuskan di pengadilan tingkat banding," kata Tjahjo yang yakin tidak ada masalah hukum dalam pemerintahan DKI.


"Tidak ada masalah, itu tangung jawab saya karena apapun pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh berhenti. Undang-undang mengatur. UU No 23 mengatakan bahwa kepala daerah yang ditahan tidak berwenang untuk menjabat maka ditunjuk wakilnya kalau wakil tidak ada bisa Sekda atau kami bisa menunjuk eselon 1 di DKI," kata Tjahjo sembari menegaskan bahwa Ahok saat ini nonaktif sebagai Gubernur DKI.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Jadikan Solo Salah Satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024, Bagaimana Penilaiannya?

6 hari lalu

KPK Jadikan Solo Salah Satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024, Bagaimana Penilaiannya?

KPK jadikan Kota Solo atau Surakarta salah satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024. Apa penilaiannya?

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Siap Bersinergi dengan Pemda Wujudkan Pekerja Sejahtera Bebas Cemas

11 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Siap Bersinergi dengan Pemda Wujudkan Pekerja Sejahtera Bebas Cemas

Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan

Baca Selengkapnya

Anggaran Rp 662 Triliun tapi Kualitas Pendidikan Rendah, Kemendagri: Masalah Ada di Daerah

14 hari lalu

Anggaran Rp 662 Triliun tapi Kualitas Pendidikan Rendah, Kemendagri: Masalah Ada di Daerah

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengatakan persoalan anggaran pendidikan di daerah menjadi penyebab rendahnya kualitas pendidikan.

Baca Selengkapnya

Kementan-Kemendagri Berkolaborasi Tingkatkan Produksi Pangan

26 hari lalu

Kementan-Kemendagri Berkolaborasi Tingkatkan Produksi Pangan

Sektor pertanian harus menjadi perhatian bersama mengingat ke depan Indonesia akan menghadapi iklim ekstrem

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Pastikan 27 RUU Kabupaten/Kota Tak Mencakup Pemekaran Wilayah

41 hari lalu

Komisi II DPR Pastikan 27 RUU Kabupaten/Kota Tak Mencakup Pemekaran Wilayah

Pemerintah sedang menyiapkan konsep tata kelola pemekaran wilayah.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

50 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

23 April 2024

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

20 April 2024

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

13 Maret 2024

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya