KPI Tegur RCTI, MNC TV, Global TV dan iNews TV, Ini Penyebabnya

Reporter

Jumat, 12 Mei 2017 22:09 WIB

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV dan iNews TV. Alasannya, stasiun televisi tersebut menayangkan siaran iklan Partai Perindo yang diketuai oleh Hary Tanoesoedibjo.

"KPI menilai, penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran Hardly Stefano dalam siaran persnya, Jumat, 12 Mei 2017.

Baca: Revisi UU Penyiaran, KPI Berharap Ada Denda untuk Artis

Hardly menuturkan keempat stasiun televisi tersebut sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Dia menambahkan siaran iklan Partai Perindo tak mengikuti ketentuan P3 dan SPS yang menyatakan program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Siaran iklan Partai Perindo, kata Hardly, melanggar pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta pasal 11 ayat 1 SPS KPI tahun 2012. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3 dan SPS maka KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu, merujuk pada pasal 36 ayat 4 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Karena itu, KPI memerintahkan keempat stasiun televisi itu menghentikan siaran iklan Partai Perindo.

Baca: DPR Berkukuh Meminta KPI Serahkan Rapor Stasiun Televisi

Hardley mengatakan jika di kemudian hari masih ditemukan siaran iklan serupa, maka KPI akan memberikan peningkatan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 ayat 2 SPS KPI tahun 2012. "KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penlenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS."

Dalam siaran persnya KPI mengingatkan lembaga penyiaran wajib menaati dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Alasannya hal itu telah dinyatakan pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dan juga dalam pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang lalu.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

29 Februari 2024

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya

Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

9 Januari 2024

Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?

Baca Selengkapnya

Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.

Baca Selengkapnya

DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

19 Mei 2022

DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

Setiap calon Anggota KPI harus memiliki visi dan misi yang jelas.

Baca Selengkapnya

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

7 Maret 2022

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

Korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI mempertanyakan nasib penanganan kasusnya di Polres Metro Jakarta Pusat yang jalan di tempat.

Baca Selengkapnya

Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

5 Maret 2022

Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

Tessy kehilangan pekerjaannya di layar kaca selama enam tahun setelah dicekal oleh KPI karena memakai pakaian perempuan.

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

2 Oktober 2021

Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan MS merasa perlu melapor ke lembaganya lantaran perundungan di KPI berdampak ke istri dan ibunya.

Baca Selengkapnya

Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

23 September 2021

Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

Kasus pelecehan seksual seperti yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mengundang perhatian publik luas beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya

Jangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual

2 September 2021

Jangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual

Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Lakukan 5D Jika Melihat Ada Pelecehan Seksual

2 September 2021

Lakukan 5D Jika Melihat Ada Pelecehan Seksual

Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya