AJI: Tjahjo Kumolo Langgar Hak Privasi Orator Kritik Jokowi  

Reporter

Jumat, 12 Mei 2017 16:27 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan pelanggaran atas hak privasi terhadap orator yang mengkritik pemerintah Presiden Joko Widodo.

Tjahjo diketahui menyebarkan data pribadi dokumen kependudukan orator aksi solidaritas vonis terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke grup WhatsApp.

Silakan baca juga:
Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

"Orator itu adalah seorang warga negara, bukan pejabat publik, yang berhak mendapatkan perlindungan hak privasi atas segala kehidupan pribadinya, termasuk data pribadi yang dibagikan Menteri Dalam Negeri tanpa seizin orator itu," kata Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Arfi Bambani dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Mei 2017.

AJI mengharapkan media tidak ikut menyebarluaskan data-data pribadi seseorang tanpa seizin pemiliknya. Arfi mengingatkan tindakan menyebarluaskan identitas orator itu tidak dapat dibenarkan menurut aturan undang-undang, juga Kode Etik Jurnalistik.

Baca pula:
Pemberhentian Ahok, Mendagri Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Dalam Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan data perseorangan dokumen kependudukan harus dilindungi kerahasiaannya. "Karena orator itu bukan pejabat publik, tidak ada hak bagi pers mengungkapkan identitasnya tanpa seizin yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut dia, persoalan publik dalam kasus ini soal tentang identitas seorang warga negara, tapi tentang seorang Menteri Dalam Negeri membagikan data perseorangan warga negara. Karena itu, Arfi meminta pemberitaan kasus ini tidak merinci lebih lanjut data-data pribadi orator itu.

Silakan baca:
Mendagri Tjahjo Kumolo: Pengaktifan Ahok Sudah Sesuai Aturan

AJI juga mengapresiasi pemberitaan Tirto.id pada Kamis, 11 Mei 2017, karena menurunkan berita mengenai Menteri Dalam Negeri yang menyebarkan kartu tanda penduduk elektronik e-KTP orator yang mengkritik Jokowi. AJI menilai pemberitaan tersebut merupakan contoh baik pelaksanaan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan itu, menurut AJI, penting sebagai bentuk pengawasan dan kritik atas hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Selain kepada Tirto.id, Ketua AJI Indonesia Suwarjono memberikan apresiasi kepada sejumlah media lain yang turut memberitakan dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Dalam Negeri.

"Pers selayaknya memberitakan dugaan penyalahgunaan wewenang itu karena ada sejumlah aturan hukum yang diduga telah dilanggar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan penyebarluasan identitas pribadi orator itu," kata Suwarjono.

FRISKI RIANA




Berita terkait

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

25 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

30 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

30 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

54 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

54 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya