Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan 100 Persen

Jumat, 12 Mei 2017 15:44 WIB

Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan 100 Persen

INFO NASIONAL - PT Jasa Raharja (Persero) akan menaikkan jumlah santunan kecelakaan hingga 100 persen. Kenaikan akan berlaku pada 1 Juni 2017. Kabar gembiranya, kenaikan santunan ini tidak dibarengi kenaikan iuran wajib (IW) dan sumbangan wajib (SW) yang dikenakan Perusahaan Asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan santunan dilakukan atas pertimbangan kondisi keuangan Jasa Raharja yang telah mampu menambah besaran tanggungan. “Semoga kenaikan santunan ini memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban kecelakaan,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi Kenaikan Besaran Santunan Korban kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, 12 Mei 2017.


Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15 Tahun 2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017). Kedua PMK yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK Nomor 37/PMK 010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Fery/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


Rincian kenaikan santunan kepada korban kecelakaan meninggal dunia dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan bagi korban cacat masih tetap, sesuai dengan persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp 50 juta.


Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Dan penggantian biaya penguburan meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. Selain itu, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan berupa penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan pergantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 500 ribu.


Advertising
Advertising

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengungkapkan sosialisasi ini diselenggarakan guna memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya kenaikan santunan bagi korban kecelakaan dan wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negara Indonesia.


Budi juga menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan selama delapan tahun terakhir, jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan bertambah secara signifikan. Sedangkan proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan cenderung menurun. Selain itu, proyeksi keuangan PT Jasa Raharja (Persero) masih memadai untuk memberikan kenaikan santunan, juga melihat kondisi ekonomi terkini dan kemampuan daya beli masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah.(*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya