Setara: Kasus Penistaan Agama Cocok Diselesaikan Tanpa Pengadilan

Reporter

Jumat, 12 Mei 2017 05:06 WIB

Massa kontra Ahok berdoa dalam demo saat jalannya sidang penistaan agama di luar Kementerian Pertanian Jakarta, 9 Mei 2017. Hakim memvonis Ahok bersalah dengan hukuman penjara dua tahun. AP/Achmad Ibrahim

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute menilai kasus penistaan agama idealnya diselesaikan secara non justicia atau tanpa pengadilan. Sebab, terlalu banyak kerugian yang timbul akibat memaksakan kasus penistaan agama diselesaikan lewat pengadilan.

"Salah satunya, lebih murah apabila diselesaikan secara non justicia," ujar Halili peneliti Setara Institute, usai memaparkan hasil penelitian soal penistaan agama, Kamis, 11 Mei 2017.

Halili menjelaskan, penyelesaian secara non justicia lebih murah karena pemerintah tak perlu menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pengadilan. Selain itu, tidak perlu menyiapkan anggaran untuk pengamanan atas persidangan kasus-kasus sensitif.

Baca: Setara: Kasus Penistaan Agama Meningkat Karena Faktor Politik

Halili memberi contoh persidangan kasus penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk mengamankan persidangan itu karena banyaknya massa yang berunjuk rasa di depan lokasi persidangan.

Baca: Setara: Kasus Penodaan Agama Tumbuh dari Pemaksaan Pemahaman

Alasan kedua penyelesaian secara non justicia perlu didorong adalah faktor tekanan massa. Ia berkata, penyelesaian secara persidangan cenderung rentan terhadap tekanan massa.

Tekanan massa yang dimaksud, kata Halili, adalah tekanan agar hasil persidangan sesuai dengan kepentingan kelompok tertentu. Walhasil, jalannya persidangan cenderung berat sebelah atau trial by mob (diarahkan kelompok tertentu).

"Penyelesaian kasus penyerbuan komunitas Syi'ah di Sampang menjadi contoh. Sebenarnya itu sudah hampir selesai dengan jalur sosial. Namun, karena dipaksa dibawa ke persidangan, konflik antar kubu yang terlibat jadi melebar," ujar Halili.

Sayangnya, sejarah membuktikan penyelesaian non justicia jarang menjadi pilihan. Halili berkata, hasil riset menunjukkan hanya ada 21 kasus penistaan agama yang diselesaikan secara non justicia dari total 97 kasus penistaan agama.

Dari angka 21 tersebut, hanya 14 di antaranya yang terjadi tanpa tekanan massa. Sisanya, massa berperan besar.

Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, menyampaikan bahwa penyelesaian secara persidangan sesungguhnya bisa diminimalisir oleh penegak hukum. "Misalnya, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung bisa mengeluarkan surat edaran untuk membatasi penggunaan pasal-pasal penodaan agama dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara di Pengadilan," ujarnya mengakhiri.

ISTMAN MP

Berita terkait

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

15 jam lalu

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

16 jam lalu

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.

Baca Selengkapnya

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

17 jam lalu

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

Front Persaudaraan Islam (FPI)menggelar aksi demonstrasi bertajuk Reuni Aksi 411 hari ini, apa tuntutannya? Apa beda dengan aksi pada 2016 dan 2022?

Baca Selengkapnya

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

20 jam lalu

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

Kelakar janda kaya Suswono disebut lebih parah daripada kasus Ahok.

Baca Selengkapnya

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.

Baca Selengkapnya

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

3 hari lalu

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?

Baca Selengkapnya

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

5 hari lalu

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.

Baca Selengkapnya