TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa kemarin, 9 Mei 2017, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menolak wacana penghapusan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Selain alasan munculnya intoleransi, Hidayat menuturkan, Indonesia memiliki sejarah panjang terhadap pemberontak Partai Komunis Indonesia (PKI). Partai tersebut dinilai sebagai golongan anti-agama dan anti-Tuhan. Menurut Hidayat, penghapusan pasal tersebut sama saja mendukung kemunculan PKI. Baca:Vonis Ahok, Hidayat Nur Wahid Tolak Pasal Penistaan Agama Dihapus
"Apakah ini tidak kemudian memberikan lahan subur bagi PKI kembali bangkit? Makanya, kita harus menolak penghapusan pasal tersebut," ujar Hidayat.
Kemudian, Hidayat menuturkan, Indonesia sejak awal bukanlah negara kafir, komunis, atau ateis, melainkan negara ketuhanan dan negara beragama. Dasar negara, yaitu Pancasila, kata Hidayat, identik dengan Ketuhanan Yang Maha Esa yang erat kaitannya dengan tauhid. Sejak 1 Juni 1945 saat merumuskan Pancasila, Presiden Sukarno menulis ketuhanan sebagai sila pertama. Simak pula:Ahok Minta Djarot Tinggal di Rumah Dinas Gubernur DKI
"Jadi sejarah kita ini bukan negara anti-agama atau anti-Tuhan yang membiarkan penistaan agama. Tapi justru menghormati agama dan ketuhanan. Menegakkan komitmen negara yang berketuhanan," kata Hidayat.
"Kalau kemudian ada yang mau menghapus pasal penistaan agama, sikap kita adalah menolak. Bahkan kalau perlu harus dikuatkan lagi supaya jera dan orang tidak mempermainkan agama," tutur Hidayat.
Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit
5 hari lalu
Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit
Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.
Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM
6 hari lalu
Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM
Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.