Mereka yang Pernah Terjerat Kasus Penistaan Agama

Reporter

Rabu, 10 Mei 2017 12:14 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Jakarta -Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kecewa dengan vonis Ahok 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017. Menurut mereka hakim telah memaksakan hukuman karena ditekan oleh masa. "Lihat sendiri setiap sidang ada massa yang menekan," kata kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang setelah sidang putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 9 Mei 2017.


Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Hakim memvonisnya hukuman penjara dua tahun dan memerintahkan untuk ditahan. Hukuman ini melebihi tuntutan jaksa selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.


Tommy bakal melayangkan banding atas putusan ini. "Kami bisa memaklumi tapi kami tidak bisa terima," katanya. "Kenapa maklum karena tekanan ini luar biasa sampai ke pengadilan." (Baca: Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International)


Adapun, sepanjang lebih dari seperempat abad ini, palu hakim telah mengirim lebih dari selusin orang ke dalam tahanan karena jerat yang sama: penistaan agama. (Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama)



Arswendo Atmowiloto, Pemimpin Redaksi Tabloid Monitor


Advertising
Advertising

Tuntutan: 5 tahun


Vonis: 5 tahun oleh PN Jakarta Pusat (April 1991)



Lia Eden, pemimpin Tahta Suci Kerajaan Tuhan


Tuntutan: 2 tahun 6 bulan


Vonis: 2 tahun 6 bulan oleh PN Jakarta Pusat (Juni 2009)



Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho, pemimpin Syiah Sampang


Tuntutan: 4 tahun


Vonis: 2 tahun oleh PN Sampang (Juli 2012)



Antonius Richmond Bawengan, penyebar buku dan selebaran


Tuntutan: 5 tahun


Vonis: 5 tahun oleh PN Temanggung (Februari 2011)



Rusgiani, ibu rumah tangga, karena menghina tempat sesajen


Tuntutan:


Vonis: 14 bulan oleh PN Denpasar (Oktober 2013)



Enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara


Tuntutan: 4 tahun


Vonis: 3 sampai 4 tahun oleh PN Banda Aceh (Juni 2015)




Abdussalam alias Ahmad Musadeq, pemimpin Gerakan Fajar Nusantara


Tuntutan: 12 tahun


Vonis: 5 tahun oleh PN Jakarta Timur (Maret 2017)




EVAN | PDAT Sumber Diolah Tempo



Berita terkait

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

4 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

4 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya