Ratusan massa pendukung Ahok berusaha melakukan aksi bakar-bakaran di pintu masuk Rutan Cipinang, Jakarta, 9 Mei 2017. Massa menuntut Ahok dibebaskan terkait vonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo mengatakan penahanan terpidana penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dipindahkan ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok. "Sudah pindah, malam ini. Sudah pindah," katanya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.
Menurut Andry, pemindahan ini atas dasar pertimbangan memperhatikan situasi dan konsolidasi pihak Rutan Cipinang bersama kepolisian. "Atas permohonan instansi tersebut (Rutan Cipinang) meminta kepada Polri agar terpidana Pak Ahok dipindahkan ke Mako Brimob Polri," ujar Andry.
Tidak diketahui kapan tepatnya Ahok telah dipindahkan ke Mako Brimob, karena hingga dini hari tadi tidak tampak mobil pengangkut tahanan. Jurnalis hanya mengetahui kepulangan istri Ahok, Veronica Tan, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Djan Faridz. "Sudah, tadi barengan. Pakai mobil dinas, sesuai SOP," kata Andry.
Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan pemindahan ini demi keamanan dan kenyamanan Ahok serta tahanan lain. Sejak Ahok ditahan di Rutan Cipinang pada Selasa siang telah mengundang pendukungnya untuk terus berdatangan dan berteriak-berteriak meminta dibebaskan hingga dini hari, sementara petugas di rutan hanya 22 orang.
"Mereka yang di dalam terusik juga, terganggu juga dengan suara ini," ucap Asep. Selain itu, banyaknya pendukung Ahok mengganggu keluarga tahanan lain yang hendak datang menjenguk. "Keluarga yang mau berkunjung juga tertahan," tutur Asep.
Ahok berada di rutan Cipinang setelah dinyatakan menistakan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia terbukti melanggar Pasal 156a KUHP dan divonis dua tahun penjara.