TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta hakim agar penahanan terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditangguhkan. Menurut Djarot, ada empat alasan yang membuat penangguhan ini perlu dilakukan.
Pertama, Ahok telah bersikap baik selama masa persidangan. Bahkan ia selalu tiba tepat waktu ketika dipanggil pengadilan. "Sekali lagi tidak mungkin Pak Ahok tidak kooperatif," kata Djarot di Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca: Ahok Ditahan, Djarot: Ahok Cinta Kalian
Djarot meminta para pendukung Ahok yang masih bertahan di depan Rumah Tahanan Cipinang kembali ke rumah masing-masing.
Kedua, Gubernur DKI Jakarta itu diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti kasusnya. Alasannya, barang bukti berupa rekaman video saat Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 itu sudah tersebar luas. "Sudah ada semua, ada di YouTube," ujar Djarot.
Ketiga, Ahok dipastikan tidak akan melarikan diri, karena sudah banyak pihak yang siap memberikan jaminannya. Keempat, penangguhan penahanan Ahok diperlukan guna menjamin pemerintahan di Ibu Kota tetap berjalan baik.
Menurut Djarot, dirinya merasa lebih mudah berkoordinasi bila Ahok tidak ditahan. "Bagaimanapun, beliau masih gubernur. Untuk melakukan koordinasi, saya (selaku) pelaksana tugas akan lebih mudah kalau beliau ada di luar (penjara)," ucap Djarot.
Baca juga: Ahok Ditahan, Pendukung Berangsur Tinggalkan Rutan Cipinang
Ahok berada di Rutan Cipinang setelah dinyatakan menistakan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia terbukti melanggar Pasal 156a KUHP dan divonis dua tahun penjara. Ahok dan kuasa hukumnya telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan ini.
AHMAD FAIZ
Video Terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok