Pendukung Ahok menangis mendengar putusan hakim pada sidang kasus penistaan agama di depan Gedug Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. Tempo/Zara
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan massa pendukung Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhenyak setelah mendengar putusan majelis hakim Selasa hari ini 9 Mei 2017. Beberapa detik setelah majelis hakim memutuskan vonis bahwa Ahok terbukti bersalah, tangisan pecah di antara massa tersebut.
Sebagian besar dari para pendukung Ahok berseru, "Tidak adil!" sembari tersedu. Isak tangis dan teriakan bergema di sisi pendukung Ahok yang dipidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun karena menistakan agama. (Baca:Jaksa : Ahok Ditahan Mulai Hari Ini di Rutan Cipinang)
"Saya tidak bisa ngomong. Saya tahu semua kecewa dan sedih," ucap Denny Siregar, salah satu orator, Selasa, 9 Mei 2017. "Saya tidak membela Ahok secara pribadi, tapi membela hak kita sebagai warga negara."
Ucapan Denny disambut seruan massa pro Ahok, "Demo! Demo! Demo!". Sembari terisak, mereka menyanyikan lagu Gugur Bunga. Beberapa dari mereka tenggelam dalam pelukan rekannya, menahan tangis.
Segerombolan dari mereka sempat berjalan sambil berteriak, "Turun ke jalan! Tuntut keadilan!" Sempat diredamkan amarahnya oleh massa pro Ahok lainnya, akhirnya mereka mengurungkan niatnya tersebut.
Kasus Ahok bermula dari sebuah potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu tersebar di dunia maya. Atas tindakannya, Ahok didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 156a atau pasal 156 KUHP.
Setelah menimbang atas barang 117 macam barang bukti, keterangan saksi pelapor, saksi ahli dari pelapor dan terlapor, dan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan bahwa Ahok terbukti bersalah. Berbeda dengan pendapat jaksa penuntut umum (JPU), Ahok dijerat dengan Pasal 156a tentang penodaan agama. Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti telah menodai agama. (Baca:Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama)