Hakim Jatuhkan Vonis Ahok, Para Pendukung Histeris

Selasa, 9 Mei 2017 14:35 WIB

Pendukung Ahok menangis mendengar putusan hakim pada sidang kasus penistaan agama di depan Gedug Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. Tempo/Zara

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan massa pendukung Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhenyak setelah mendengar putusan majelis hakim Selasa hari ini 9 Mei 2017. Beberapa detik setelah majelis hakim memutuskan vonis bahwa Ahok terbukti bersalah, tangisan pecah di antara massa tersebut.

Sebagian besar dari para pendukung Ahok berseru, "Tidak adil!" sembari tersedu. Isak tangis dan teriakan bergema di sisi pendukung Ahok yang dipidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun karena menistakan agama. (Baca: Jaksa : Ahok Ditahan Mulai Hari Ini di Rutan Cipinang)

"Saya tidak bisa ngomong. Saya tahu semua kecewa dan sedih," ucap Denny Siregar, salah satu orator, Selasa, 9 Mei 2017. "Saya tidak membela Ahok secara pribadi, tapi membela hak kita sebagai warga negara."

Ucapan Denny disambut seruan massa pro Ahok, "Demo! Demo! Demo!". Sembari terisak, mereka menyanyikan lagu Gugur Bunga. Beberapa dari mereka tenggelam dalam pelukan rekannya, menahan tangis.

Seusai mengheningkan cipta, suasana semakin memanas. "Gua mau keadilan!" teriaknya sambil mengeluarkan tatapan nanar sebelum orang-orang di sekitar berlari untuk menenangkannya. (Baca: Ahok Divonis 2 Tahun, Melambaikan Tangan Saat Dibawa ke Cipinang)

Segerombolan dari mereka sempat berjalan sambil berteriak, "Turun ke jalan! Tuntut keadilan!" Sempat diredamkan amarahnya oleh massa pro Ahok lainnya, akhirnya mereka mengurungkan niatnya tersebut.

Kasus Ahok bermula dari sebuah potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu tersebar di dunia maya. Atas tindakannya, Ahok didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 156a atau pasal 156 KUHP.

Setelah menimbang atas barang 117 macam barang bukti, keterangan saksi pelapor, saksi ahli dari pelapor dan terlapor, dan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan bahwa Ahok terbukti bersalah. Berbeda dengan pendapat jaksa penuntut umum (JPU), Ahok dijerat dengan Pasal 156a tentang penodaan agama. Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti telah menodai agama. (Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama)

ZARA | RR ARIYANI

Video Terkait:
Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Pendukung Long March ke Rutan Cipinang




Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

56 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya