Menkopolhukam Wiranto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah), memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, 8 Mei 2017. Pemerintah mengatakan bahwa HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta membahayakan keutuhan NKRI. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan dibubarkan pemerintah, Lembaga Bantuan Hukum Padang, Sumatera Barat menilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Pemerintah seperti kembali ke orde baru.
Menurutnya, rencana pemerintah tersebut memberangus kebebasan dalam berserikat dan berekspresi. Pola itu bisa saja diterapkan pemerintah pada organisasi lainnya yang menentang ide-ide pemerintahan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan organisasi massa HTI. Keputusan itusemata-mata untuk merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," ujarnya.
Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut
7 hari lalu
Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut
Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto