PBNU Minta Semua Pihak Hormati Vonis Ahok

Reporter

Selasa, 9 Mei 2017 13:39 WIB

Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis Ahok telah dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Kementerian Pertanian, Ragunan dengan memutuskan dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU meminta semua pihak menghormati putusan hakim terhada vonis Ahok yang dijatuhkan untuk kasus penistaan agama ini.

Ketua PBNU bidang hukum, Robikin Emhas, mengatakan sebagai negara hukum, siapapun harus tunduk dan patuh terhadap hukum (submissive and obedient to the law) termasuk vonis Ahok tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip supremasi hukum (sumremacy of law). "Untuk itu, apapun putusan hakim harus kita hormati," kata Robikin dalam pernyataan persnya yang diterima Tempo, Selasa, 9 Mei 2017.

Baca juga:
Jalan Panjang Vonis Ahok (1), Kepulauan Seribu sampai Ragunan

Sebaliknya, Robikin melanjutkan, seluruh pihak juga harus memberikan penghormatan yang sama pada Ahok atas upaya hukum banding. Ini dilakulan Ahok dalam mengekspresikan keberatannya terhadap putusan pengadilan di tingkat pertama.

"Tak perlu ada hujatan atau cibiran terhadap warga negara yang menggunakan hak hukumnya atas suatu proses peradilan," kata Robikin. Menurut dia, upaya banding merupakan pengejawantahan terhadap prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before law) sebagaimana dijamin konstitusi.

Baca pula:
Jalan Panjang Vonis Ahok (2), Ahok Bertemu Rizieq Syihab FPI
Jalan Panjang Vonis Ahok (3), Kontroversi Tuntutan dan Vonis


Di lain pihak, Robikin berharap semua pihak membiarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan tugasnya secara bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary) dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding. "Sebab kesanggupan menghargai rangkaian proses hukum yang berjalan adalah bagian dari ketaatan terhadap hukum itu sendiri," kata Robikin.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis Ahok dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama terkait surat Al-Maidah ayat 51.

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

7 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya