Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Padang - Jaksa Agung M. Prasetyo berharap semua pihak bisa memahami hakim dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Persidangan dengan agenda pembacaan vonis akan berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.
"Semua pihak harus bisa memahami. Biarlah hukum berjalan sesuai dengan koridornya," ujarnya saat berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Senin, 8 Mei 2017.
Menurut Prasetyo, tugas jaksa penuntut umum (JPU) sudah selesai setelah menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Ahok dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 158 KUHP.
Saat ini, kata Prasetyo, kewenangan penuh berada di pengadilan. Tak boleh ada pihak lain yang mencampuri. "Tugas jaksa penuntut umum sudah selesai. Kami tak boleh mencampuri," ucapnya.
Ahok dilaporkan dalam kasus dugaan penistaan agama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Tim jaksa dalam tuntutannya menilai ucapan Ahok memantik permusuhan bernuansa suku, agama, dan ras, tapi tak menistakan agama.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai menggelar rapat pengamanan untuk pembacaan vonis terhadap Ahok besok. Sebanyak 12-14 ribu personel disiagakan. Polisi juga telah meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia untuk ikut membantu.
Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.