Polda Papua Barat Tetapkan 10 Tersangka Pertambangan Emas Ilegal
Editor
Kodrat setiawan
Sabtu, 6 Mei 2017 05:54 WIB
TEMPO.CO, Manokwari - Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Brigadir Jenderal Martuani Sormin mengatakan 10 tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin di Sungai Waserawi, Kampung Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, ditangkap, Jumat, 5 Mei 2017. Tambang liar ini telah beroperasi sekitar satu tahun, namun baru muncul ke permukaan publik setelah Panglima Kodam XVIII Kasuari Mayjen TNI Joppie Onesimus Wayangkau mengugkapnya kepada awak media, pada sebuah pertemuan di Manokwari baru-baru ini.
Martuani mengatakan proses penyelidikan kasus ini dilakukan dua tim. Tim satu dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Junov Siregar, dan tim dua dipimpin oleh Ajun Komisari Besar Romilus. Untuk tim satu, berhasil menangkap 6 tersangka masing-masing berinisial AL, JM alias K, RL, SBP, SF, dan AH. Keenamnya memiliki peran yang berbeda. “Peran 6 tersangka ini mulai dari penambang, hingga pemodal," kata Martuani.
Tiga di antaranya adalah tersangka utama karena mereka adalah pihak yang berperan sebagai penadah, pemodal dan pemurnian emas batangan menjadi perhiasan. Emas tersebut didagangkan di dua lokasi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Untuk barang bukti yang disita dari keenam tersangka tersebut di antaranya satu unit helikopter, emas seberar 2,6 kg, uang tunai Rp 900 juta, mesin dan bahan kimia pemurnian emas dan alat cetak perhiasan emas.
Sedangkan tim dua yang dipimpin AKBP Romilus, berhasil menangkap empat tersangka. Keempat tersangka tersebut berinisial HA, RP, RM dan HT keempatnya masih dalam pengembangan, dengan barang bukti barang bukti 69 gram emas dan satu unit pesawat terbang yang saat ini masih ditahan pihak otoritas Bandar Udara Rendani Manokwari terkait izin penerbangannya.
Polda Papua Barat melibatkan Kodam XVIII Kasuari untuk mengungkap kasus tersebut. "Karena informasi yang kami terima ada keterlibatan oknum aparat di dalamnya,” ujar Martuani.
Enam tersangka dikenakan adalah Pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Sedangkan empat lainnya dijerat Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
HANS ARNOLD