Mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi berjalan seusai menjalani pemeriksan oleh penyidik digedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2017. Tersangka Eko Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Melati Technovo Indonesia Muhammad Adami Okta dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan lima unit alat monitoring satelit di Bakamla dengan nilai proyek Rp 200 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Setiyono, kuasa hukum Muhammad Adami Okta, meminta staf Khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Habsyi alias Ali Fahmi bisa hadir di persidangan. Staf PT Melati Technofo Indonesia (MTI) ini berharap, Ali akan memberikan kejelasan siapa otak suap proyek pengadaan satelit monitor yang bernilai Rp 220 miliar tersebut.
Setiyono menyebutkan, Ali memiliki kaitan erat dengan proyek di Badan Keamanan Laut tersebut. “Kalau dia gentle, hadir di sini (persidangan),” kata Setiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
Ali Fahmi diduga sebagai orang yang mengajak bos PT MTI Fahmi Darmawansyah untuk ikut 'bermain' proyek pengadaan satelit pemantau di Bakamla. Tim jaksa penuntut umum menyatakan Ali diduga mengatur pengadaan tender agar proyek tersebut dimenangi oleh PT MTI. Ia diduga sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.
Fahmi bahkan menyebutkan telah membayar Ali sebesar Rp 24 miliar untuk mengurus pemenangan tender itu. Duit itu diduga dibagikan Ali Fahmi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan anggaran.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan Ali Fahmi. Dia juga sudah lebih dari dua kali mangkir dari panggilan jaksa di persidangan sebagai saksi. KPK sempat mengancam bakal menjemput paksa Ali apabila kembali mangkir.
Setiyono menuding Ali sebagai otak di balik munculnya suap di proyek Bakamla. Ia menduga ada sejumlah konspirasi sehingga Ali kerap mangkir dalam persidangan. “Dia ditutupi atau ada yang menutupi,” ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya suap proyek di Badan Kemanan Laut berdasarkan tangkap tangan Danang Radityo pada Rabu, 14 Desember 2016, pukul 13.30 di kantor PT Melati Technofo Indonesia.
Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dan dua pegawainya, Hardy Stefanus serta Muhammad Adami Okta. KPK menduga Eko menerima suap senilai Rp 2 miliar.