UNBK SMP, Ombudsman Temukan 16 Indikasi Kesalahan

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 5 Mei 2017 18:06 WIB

Pelajar SMP penyandang tuna netra mengikuti Ujian Nasional (UN) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Bantul, DI Yogyakarta, 2 Mei 2017. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan sebanyak 4.205.337 pelajar dari 56.194 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat di Indonesia mulai melaksanakan UN. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Ahmad Suaedy menerima laporan sejumlah maladministrasi selama Ujian Nasional Berbasis Koputer (UNBK) tingkat SMP sederajat pada 17-19 April 2017. Namun, Ombudsman menganggap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak menindaklanjuti temuan tersebut.

Ahmad menemukan kesalahan administrasi ini meliputi ketidaksesuaian dengan dalam prosedur maupun di luar prosedur yang dibuat. “Temuan Ombudsman bahkan meningkat menjadi 16 maladministrasi,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Mei 2017.

Baca : Kekurangan Komputer, UNBK SMP di Kendari Tiga Gelombang Sehari

Ke-16 temuan tersebut adalah:

1. Pembuat kebijakan tak menyediakan sistem pembuatan soal, pendistribusian, dan pengamanan penyelenggaraan UNBK.

Ombudsman menganggap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak mengawasi pembuatan soal, maupun penggandaannya. Mereka justru menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan UNBK ke sekolah. Ombudsman mendapati sejumlah sekolah menggandakan soal, membuat kunci jawaban, dan pemeriksaan hasil ujian oleh pihak sekolah. Sehingga Ombudsman menemukan indikasi adanya kebocoran soal ujian dan kunci jawaban.

Baca: Kekurangan Komputer, UNBK SMP di Kendari Tiga Gelombang Sehari

2. Pengawas ujian tak menggunakan sistem pengawas silang yang mengakibatkan independensi pengawas diragukan.

3. Tidak ada koordinasi dengan kepolisian dalam pengamanan pencetakan dan pendistribusian soal.

4. Di beberapa sekolah, tak ada pakta integritas pengawas untuk menjamin kerahasiaan pelaksanaan ujian serta tak memiliki Surat Keputusan Pembentukan Panitia USBN yang akan mempengaruhi pertanggungjawaban pelaksanaan USBN di sekolah tersebut.


Baca juga: Depok Klaim Kota Pertama UNBK 100 Persen di Jawa Barat

5. Sejumlah pengawas ujian menggunakan alat komunikasi atau elektronik lain di dalam ruang ujian.

6. Pengawas ujian tak sesuai POS UNBK yang mensyaratkan pengawas harus berjumlah dua orang dalam satu ruang ujian. Di beberapa sekolah hanya terdapat satu pengawas dalam satu ruang ujian.

<!--more-->

7. Banyak sekolah yang jumlah pesertanya lebih dari 20 orang setiap ruangan, menyebabkan pengawasan tak efektif dan ruang ujian tak kondusif serta peluang siswa untuk lebih mudah mencontek.

Simak pula: UNBK di Depok Diikuti 25.653 Siswa SMP dan MTs

8. Beberapa ruang ujian dalam keadaan sangat tertutup dan tidak dapat dipantau sehingga menyebabkan penyelenggaraan UNBK tak transparan.

9. Server yang tidak siap bagi sekolah yang menyelenggarakan UNBK berbasis komputer menyebabkan pelaksanaan USBN menjadi terhambat. Beberapa sekolah yang menyelenggarakan UNBK berbasis kertas pensil dapat mengubah soal ujian.

10. Pengawas tak menegur peserta UNBK yang berbicara dengan peserta lain di dalam ruang ujian. Pengawas tidak mengawasi peserta ujian yang keluar masuk ruang ujian. Terdapat pengawas luar yang dengan bebas keluar masuk ruang ujian sehingga menyebabkan kondisi ujian menjadi tidak kondusif dan mengindikasikan kecurangan.


Baca: Hari Ini UNBK SMA, Dinas Pendidikan: Jangan Ada Pemadaman Listrik


11. Beberapa sekolah mendapat lembar jawab pilihan ganda, namun tidak mendapat lembar jawab untuk esai. Ada sekolah yang menggunakan lembar jawab komputer milik sendiri alasannya untuk mempermudah pihak sekolah melaksanakan pemeriksaan untuk lembar jawab.

<!--more-->

12. Terdapat sekolah yang menyediakan denah tempat duduk peserta tapi tidak ada foto peserta UNBK. Terdapat temuan kartu ujian baru diterima oleh sekolah pada hari ke-2 pelaksanaan UNBK sehingga menyebabkan peserta belum mendapat kepastian tentang nomor peserta ujian dan belum tersedianya denah yang disertai foto.

13. Sekolah yang basis agama tertentu mewajibkan seluruh peserta UNBK untuk mengikuti ujian satu agama tertentu tersebut.

14. Peserta UNBK meninggalkan ruang ujian tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, sehingga mengganggu jalannya ujian dan memicu kegaduhan peserta lain yang sedang mengerjakan ujian.

<!--more-->

15. Beberapa sekolah tidak menyampaikan pengumuman bahwa tidak boleh membawa alat komunikasi atau kamera ke dalam ruang ujian dan tidak terdapat pengumuman maupun tulisan larangan masuk kecuali pengawas dan peserta.

16. Beberapa sekolah tidak bekerjasama dengan PLN setempat dan tidak menyediakan genset untuk mengantisipasi pemadaman listrik saat pelaksanaan UNBK.

Ahmad menuturkan pihaknya sudah memberikan masukan kepada pihak terkait ihwal pelaksanaan UNBK tingkat SMA. Ia menilai pelaksanaan UNBK SMP tidak lebih baik dari SMA. “Ombudsman RI meminta kepada Kemendikbud untuk segera memperbaiki pelaksanaan USBN SMP dan SMA sederajat agar ke depannya lebih baik,” kata dia.

DANANG FIRMANTO

Advertising
Advertising

Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

24 Agustus 2022

Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

Kemendikbudristek menginisiasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK untuk SD, SMP, dan SMA sederajat sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya