TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa suap Muhammad Adami Okta pada pengadaan satelit monitor Badan Keamanan Laut (Bakamla) Setiyono mengatakan pihaknya bakal mengajukan pembelaan (pleidoi). Menurutnya, masih ada pihak yang menjadi otak suap proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla.
“Adami bukan otaknya, asal muasalnya dari Habsyi (staf khusus Kepala Bakamla)” ujar dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017. Sidang pembelaan rencananya akan digelar pada Senin, 15 Mei 2017. Baca : Sidang Suap Satelit Bakamla: Adami, Hardy Dituntut 2 Tahun Penjara
Setiyono mengatakan Staf Khusus Kepala Bakamla, Fahmi Habsyi yang menjadi otak permulaan suap tersebut terjadi. Ia sepakat dengan tim jaksa bahwa suap bermula saat Habsyi bertemu dengan bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah pada Maret 2016. Saat itu Habsyi menawari Fahmi untuk ikut dalam pengadaan satelit monitor dengan total Rp 220 miliar namun dengan kesepakatan fee.
Sementara itu, hari ini tim jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan terhadap pegawai PT MTI Muhammad Adami Okta selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setiyono menilai tuntutan tersebut termasuk tuntutan minimal dan cukup bagus. Sehingga pembelaan nanti lebih diarahkan bukan pada tuntutan melainkan meyakinkan majelis hakim bahwa otak asal muasal suap yaitu Habsyi. “Di atas ini otaknya Habsyi,” kata Setiyono. Simak pula : Bachtiar Nasir Ajak Massa Aksi 55 Bisa Terima Hasil Sidang Ahok
Dalam tuntutannya, tim jaksa meyakini bahwa Adami terbukti secara sah bersama-sama dengan staf PT MTI lainnya Hardy Stefanus memberikan fulus duit ke sejumlah pejabat di Bakamla dari Fahmi Darmawansyah. Mereka adalah Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 10 ribu, US$ 88.500, dan 10 ribu poundsterling.