Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Hak Asasi Manusia (GMPHM) Universitas Malikussaleh melakukan aksi memperingati Hari HAM Internasional, di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, 10 Desember 2015. Mahasiswa meminta pemerintah Aceh mengeluarkan surat keputusan (melegalkan) panitia Komisi dan Rekonsilasi (KKR) Aceh dan mendesak pemerintah Indonesia mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat di Aceh dan di tanah air. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengapresiasi perhatian negara-negara asing terhadap isu hukuman mati di Indonesia. Dari catatan LBH Masyarakat dalam pelaksanaan Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss, ada setidaknya 28 dari 107 negara, atau sekitar 25 persen peserta UPR yang memberikan rekomendasi terkait dengan isu tersebut.
"Secara umum, rekomendasi tersebut berisi anjuran bagi Indonesia untuk segera memberlakukan kembali moratorium hukuman mati bagi semua tindak pidana," ujar Koordinator Program dan Riset LBH Masyarakat Ajeng Larasati lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Mei 2017.
Menurut Ajeng, yang datang langsung ke Jenewa, rekomendasi terkait dengan hukuman mati itu dibuat lebih spesifik. Australia, misalnya, merekomendasikan Indonesia untuk meningkatkan pedoman pengamanan dalam penggunaan hukuman mati. "Termasuk di antaranya dengan memastikan akses terhadap bantuan hukum yang berkualitas sejak dini bagi orang yang menghadapi hukuman mati," ujar Ajeng.
Ada pula rekomendasi untuk menghapus hukuman mati bagi penderita gangguan kejiwaan. Juga, merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan standardisasi hak asasi manusia internasional.
LBH Masyarakat pun melirik saran dari Belgia bagi Indonesia untuk membentuk badan yang independen dan imparsial guna meninjau semua kasus hukuman mati. Institusi independen itu bisa memastikan pemenuhan hak atas peradilan yang adil dan sesuai standar.
Kata Ajeng, jumlah rekomendasi yang muncul di siklus ketiga keikutsertaan Indonesia di UPR meningkat sembilan kali dibanding sebelumnya. Pada 2008, ujar dia, Indonesia hanya mendapat rekomendasi dari tiga negara.
Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Dicky Omar mengatakan UPR Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi kesempatan Indonesia untuk merespons rekomendasi siklus kedua pada 2012. Setidaknya ada 150 rekomendasi mengenai persoalan HAM yang harus direspons. "Tidak mungkin dijawab semua sekaligus, jadi akan kami bagi menjadi sejumlah cluster. Totalnya 13 cluster," ujar Dicky, akhir April 2017.
Indonesia, kata dia, telah meminta negara-negara lain meninjau secara proporsional. "Sampaikan rekomendasi, tapi rekomendasi yang realistis dan bisa diimplementasikan. Buat apa rekomendasi tapi tidak membumi?" tuturnya.
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
11 hari lalu
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.