Terima Laporan Terkait Fahri Hamzah, Ini yang Akan Dilakukan KPK

Reporter

Kamis, 4 Mei 2017 10:01 WIB

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 April 2016. Ia mengadukan Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengambil keputusan atas laporan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. Sebagai pelapor, Koalisi Masyarakat Sipil menuduh Fahri mengetok pengajuan hak angket terhadap KPK untuk menghambat proses hukum dugaan korupsi e-KTP, yang menyebut sejumlah nama legislator Senayan.

"Karena baru diterima, tentu kami harus mengkaji lebih dulu laporan dan dugaan yang disampaikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di gedung KPK, Rabu, 3 Mei 2017. "Posisi KPK tidak berganti. Kami tetap menolak membuka rekaman dan seluruh hal yang berkaitan dan masih digunakan untuk proses penegakan hukum," ujarnya.

Baca: Hak Angket, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fahri Hamzah ke KPK

Fahri mengesahkan penggunaan hak angket dalam rapat paripurna yang diwarnai penolakan, interupsi, dan walk out sejumlah anggota Dewan, Jumat pekan lalu. Keputusan tersebut diambil meski belum ada persetujuan melalui mekanisme pemungutan suara yang umumnya dilakukan ketika ada penolakan.

Usul hak angket awalnya dimunculkan Komisi Hukum DPR untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan saksi kasus korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani. DPR beralasan ada penyebutan sejumlah nama anggota Dewan dalam pemeriksaan tersebut. Hak angket kemudian bergulir ke arah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang hingga kini gagal akibat penolakan Presiden Joko Widodo.

Koordinator Bidang Korupsi Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mengatakan Koalisi menyerahkan beberapa bukti kepada KPK, seperti dokumentasi media tentang jalannya rapat paripurna DPR. Koalisi juga melampirkan analisis hukum dugaan pelanggaran tersebut.

Baca: Dilaporkan Soal Angket KPK, Fahri Hamzah: Curiga Ada Kongkalikong

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai upaya angket akan menghambat pemeriksaan dan penyelesaian kasus korupsi KTP elektronik. "Ketika KPK merasa terganggu, maka orang itu bisa dikenai pasal obstruction of justice," ucapnya.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman juga melaporkan Fahri dan tiga pemimpin DPR lain, yaitu Setya Novanto, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan, ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Dia menilai Fahri melanggar kode etik saat mengetok pengajuan hak angket, sementara pemimpin lain bersalah karena tak mencegah tindakan Fahri.

Satu-satunya pemimpin yang tak dilaporkan adalah Fadli Zon, yang memutuskan walk out bersama Fraksi Gerindra. "Pengambilan keputusan hak angket KPK tak jelas mekanismenya. Banyak yang janggal. Tidak ada aklamasi ataupun voting," ujar Boyamin.

Baca: Hak Angket KPK, MAKI Laporkan Fahri Hamzah ke MKD

Fahri menyatakan siap menghadapi seluruh laporan yang diajukan ke KPK dan MKD. Dia menilai janggal tuduhan yang menyebut tindakannya telah menghalangi proses hukum di KPK. Menurut dia, ada indikasi kongkalikong antara KPK dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk menghentikan penggunaan hak angket tersebut.

"Saya akan beberkan, buktikan adanya dana yang dialirkan untuk kelompok tertentu, memuji-muji KPK setiap hari," katanya. "Bagaimana mungkin KPK bukan eksekutif kalau dia pakai dana APBN. Mereka juga lembaga yudikatif. Bahkan mereka juga legislatif karena membuat SOP yang kewenangannya melampaui konstitusi."

HUSSEIN ABRI | ARKHELAUS W. | FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

15 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya