Burung Merak di Taman Nasional Baluran, Banyuwangi. TEMPO/ Arie Basuki
TEMPO.CO, Bandung - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat menyita sembilan ekor hewan dilindungi dari sebuah rumah mewah di Jalan Kiputih, Kota Bandung. Penyitaan hewan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang menyaksikan kejangalan dalam tayangan Janji Suci yang diperankan pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di salah satu stasiun televisi swasta nasional, Ahad, 30 April 2017.
Tayangan televisi itu menampilkan keseharian keluarga Raffi Ahmad saat berkunjung ke sebuah rumah mewah di Kota Bandung. Dalam tayangan, ada beberapa adegan yang memperlihatkan hewan-hewan dilindungi dipelihara di rumah tersebut.
Di rumah itu sang pemilik memelihara hewan liar dilindungi, seperti burung merak hijau dan burung kakaktua. Selain itu, dalam tayangan juga terlihat ada anak harimau yang disimpan di dalam kandang.
Kepala BKSDA Jawa Barat Sustyo Iriono mengatakan, si pemilik rumah terbukti tidak memilki izin untuk memelihara hewan-hewan tersebut. "Kami sudah mendatangi rumahnya. Terbukti mereka tidak memilki izin. Kami sudah sita sembilan hewan," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa, 2 Mei 2017.
Hewan yang disita BKSDA dari jenis unggas, diantaranya tujuh ekor merak hijau, satu ekor kakatua Maluku dan dua ekor kakatua jambul kuning. "Untuk merak hijau ada 4 yang belum dievakuasi lantaran sedang mengerami telur," ujar dia.
Selain hewan jenis unggas, di dalam rumah terebut terdapat harimau benggala. Sustyo berujar seekor harimau benggala itu didapatkan pemilik rumah dari hasil penangkaran asli di Tanggerang Selatan. "Harimau itu masih dititiprawatkan di lokasi dengan pertimbangan umur satwa masih bayi," katanya.
Menurut dia kondisi hewan-hewan itu dalam keadaan sehat. Kendati demikian, pihaknya tetap akan memproses tindakan tersebut dengan cara melakukan penyelidikan terkait asal-usul hewan.
"Pengakuan mereka (pemilik rumah), mereka memelihara sejak kecil. Dia ngakunya sudah paham, hanya salah paham. Dia pun mengklaim punya izin dari Dinas Kehutanan," kata dia. Rencananya, hewan-hewan tersebut akan dititiprawatkan di Taman Safari Indonesia.