Rektor Unand Ogah Cabut Syarat Mahasiswa Baru Bebas LGBT, Ada Apa?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 2 Mei 2017 20:02 WIB

Universitas Andalas. Doc. unand.ac.id KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Padang - Rektor Universitas Andalas (Unand) Tafdil Husni mengatakan tidak akan mencabut persyaratan yang mengharuskan calon mahasiswa yang lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2017 bebas dari kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Calon mahasiswa barunya harus membuat pernyataan bebas dari LGBT tersebut.

"Kalau tidak menandatangani formulir tersebut, tidak boleh masuk Unand," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Mei 2017. Menurut dia, LGBT akan berefek negatif terhadap kampus. Selain faktor genetik, LGBT bisa berkembang melalui lingkungan.

Baca: Syarat Mahasiswa Baru Universitas Andalas Bebas LGBT Jadi Viral

Makanya, kata dia, Unand berhak melarang LGBT hidup dan berkembang di kampusnya. Perbuatan tersebut dilarang agama dan adat di Ranah Minang. Ia mencontohkan Singapura melarang orang merokok dan aturan berjilbab di Aceh.

"Kami juga punya hak asasi dan aturan. LGBT tak boleh berkembang sesuai dengan agama," ujarnya.

Persyaratan tersebut sempat muncul di laman resmi Unand dan formulirnya menjadi viral di media sosial. Namun tak lama kemudian, laman yang mencantumkan persyaratan menyerahkan surat pernyataan bebas LGBT itu dihapus.

Simak: Hasil Survei: Orang Indonesia Paling Intoleran pada LGBT

Tafdil mengaku pihaknya menarik kembali persyaratan yang sempat di-publish di laman resmi universitas tersebut, karena belum lengkap. Unand bakal menambah persyaratan lainnya, misalnya calon mahasiswa baru harus bebas dari perbuatan asusila dan narkoba.

"Kami cabut karena belum lengkap. Akan kami lengkapi persyaratannya, sehingga menjadi pedoman bagi mahasiswa baru," ujarnya.

Menurut Tafdil, bagi calon mahasiswa yang telah mengisi formulir dan melanggar persyaratan tersebut nantinya, akan diberi sanksi. Salah satu sanksinya dikeluarkan dari kampus. "Tapi kami tetap akan melakukan pembinaan, sebelum mengeluarkannya dari kampus," ujarnya.

Baca juga: Dianggap Meresahkan, Setara Dukung Kapolri Bubarkan Hizbut Tahrir

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Padang meminta Universitas Andalas mencabut persyaratan tersebut karena dinilai melanggar konstitusi. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan.

"Formulir itu telah mencederai prinsip dan nilai nondiskriminasi dalam pendidikan," ujar Direktur LBH Padang Era Purnama Sari, Senin kemarin.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

7 hari lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

7 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

7 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

10 hari lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

12 hari lalu

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

12 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

12 hari lalu

Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

MK akan bacakan hasil putusan sidang PHPU sengketa Presiden 2024. Pengamat Politik Unand prediksi penggunaan prinsip ultra petitum dalam Putusan MK.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

14 hari lalu

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

Sederet pertunjukan seni budaya dipertontonkan selama tiga hari. Diharapkan generasi muda bisa melestarikan warisan budaya.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

18 hari lalu

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

38 hari lalu

Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

Masjid Muhammadan didirikan oleh komunitas muslim Tamil India pada abad ke 19.

Baca Selengkapnya