Bambang Widjojanto: Ada 3 Poin Penting Setelah Miryam Ditangkap  

Reporter

Selasa, 2 Mei 2017 17:19 WIB

Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menangkap tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam pengadilan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Hariyani, pada Senin dinihari, 1 Mei 2017, di Jakarta Selatan. Menurut mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, hal tersebut bisa menjelaskan beberapa poin terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Penangkapan terhadap Miryam oleh Bareskrim Polda Metro Jaya, dan sekarang dalam penahanan KPK, menurut Bambang, menyiratkan tiga hal penting. “Dia (Miryam) bisa menjadi salah satu pintu masuk untuk membongkar kasus korupsi e-KTP,” katanya kepada Tempo, Selasa, 2 Mei 2017.

Baca juga:
Miryam Ditangkap Saat Menunggu Seseorang di Kemang, Siapa Dia?

KPK Periksa 4 Saksi untuk Miryam S. Haryani

Namun, kata Bambang, Miryam juga bisa menjadi pihak yang diincar. “Miryam bisa menjadi pihak yang potensial ‘dihabisi’ pihak yang takut perilaku dan akal busuknya terbuka,” ujarnya.

Bambang menambahkan, penangkapan dan penahanan Miryam oleh KPK bisa menjadi pintu pembuka konspirasi hak angket KPK, yang saat ini tengah digulirkan DPR.

Baca pula:
Miryam S. Hariyani Sudah Ditangkap Satgas Bareskrim Polri

Kemana Saja Miryam S Hariyani Selama Buron?

KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada 5 April lalu. KPK menuduh Miryam berbohong dengan mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan berdalih mendapat ancaman atau tekanan dari penyidik selama pemeriksaan sebagai saksi. Ia pun mangkir saat dipanggil KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 dan 18 April 2017. Akhirnya, KPK menetapkan Miryam sebagai buron pada akhir April.

Dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, KPK baru memproses tiga orang. Mereka adalah dua terdakwa, yang merupakan mantan pegawai negeri Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta seorang pengusaha yang berstatus tersangka, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

S. DIAN ANDRYANTO

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

18 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

19 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

21 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

22 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya