Kasus Korupsi BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli

Reporter

Selasa, 2 Mei 2017 11:41 WIB

Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Rizal Ramli, Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri pada era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, hari ini, Selasa, 2 Mei 2017. Rizal diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Rizal tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00. Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman itu terlihat mengenakan setelan kemeja biru dibalut jas hitam.

Baca juga:
Kasus BLBI Dibuka, Menko Darmin: Harus Ada Proses Tutup Buku

“Diperiksa untuk kasus BLBI,” kata Rizal sebelum masuk di gedung KPK, Selasa, 2 Mei 2017. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang karena dia tidak hadir dalam pemanggilan pada 17 April 2017.

Menurut Rizal, tiga tahun lalu ia pernah diperiksa KPK terkait dengan kasus yang sama. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi ahli bersama dengan Kwik Kian Gie, Menteri Koordinator Ekonomi periode 1999-2000.

Baca pula:
Kasus Korupsi BLBI, KPK: Kerugian Negara Rp 3,7 Triliun

”Saya sering dimintai pendapat dulu. Waktu Pak Bibit Ketua KPK, kami juga diminta memberikan penjelasan tertutup dalam kasus Century, apakah itu kasus korupsi biasa atau memang kebijakannya yang bersifat kriminal,” ujar Rizal.

Rizal berharap penjelasan yang akan ia berikan kepada KPK hari ini bisa memberikan titik terang dalam pengusutan perkara yang menelan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun itu. Ia juga meminta KPK tidak “menukar guling” kasus BLBI dengan kasus megakorupsi lainnya.

Silakan baca:
Kasus Korupsi BLBI, KPK Ikut Buru Aset Sjamsul Nursalim

”Seperti teman-teman ketahui, ada e-KTP, ada kasus BLBI, ini pelakunya elite semua, kami berharap dan kami percaya Ketua KPK tidak akan melakukan tukar guling terkait hal ini,” kata Rizal.

Kasus BLBI berawal ketika Syafruddin Temenggung menjabat Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada April 2002. Pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses likuidasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dua tahun kemudian, Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN. Padahal hasil restrukturisasi menyebut baru Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada Sjamsul sehingga ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.

MAYA AYU PUSPITASARI



Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

3 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

5 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

7 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya