IPT 65 Tagih Janji Jokowi Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat  

Reporter

Selasa, 2 Mei 2017 07:49 WIB

Presiden Jokowi merapikan pecinya dalam acara pelantikan Presiden di gedung DPR/MPR, di Jakarta, Senin 20 Oktober 2014. AP/Mark Baker

TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitia Kongres International People Tribunal (IPT) 65, Reza Muharram, mengingatkan janji Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, termasuk peristiwa 1965-1966, harus terus ditagih. Janji yang diucapkan Jokowi ketika kampanye menjelang pemilihan presiden pada 2014 lalu itu hingga kini belum ada tanda-tanda akan diselesaikan secara serius.

“Janji Jokowi itu sudah masuk RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Harus ditagih terus,” katanya, yang juga Steering Committee IPT 65, seusai diskusi bertema "Jalan Berkeadilan Bagi Penyintas" di Kampus APMD Yogyakarta, Sabtu sore, 29 April 2017.

Baca juga:
Terima Berkas Putusan IPT 65, Komnas HAM Tak Janjikan Apapun

Akibat kasus 65 belum diselesaikan, kata Reza, timbul perlakuan represif terhadap elemen-elemen masyarakat yang menginginkan pengungkapan kebenaran kasus 65. Misalnya, tindakan pembubaran dan pelarangan sejumlah diskusi, pemutaran film, dan kegiatan-kegiatan dengan pemberian stigma komunis. Termasuk tudingan kemunculan komunis gaya baru kepada orang-orang atau elemen masyarakat yang menginginkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kalau pemerintah belum mampu menyelesaikan, jangan ganggu kami elemen-elemen masyarakat Indonesia yang berinisiatif mengungkap kebenaran kasus 65,” ucapnya.

Baca pula:
Dua Cara Jokowi Menangani Pelanggaran HAM Berat

Tak hanya anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang mempunyai hak mengetahui kebenaran kasus tersebut, melainkan orang-orang dan kelompok yang di-PKI-kan serta masyarakat yang tidak mengetahui atau tidak terkait dengan kasus 65. “Hak untuk mengetahui bukan hanya hak korban, tapi juga hak masyarakat Indonesia sebagai bangsa,” ujarnya.

Hal baru yang terungkap dalam Pengadilan IPT 65 adalah adanya indikasi kejahatan genosida. Hasil itu telah memperkuat dugaan terjadinya kejahatan kemanusiaan sebagaimana laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2012. Reza berharap dokumen hasil siding itu menjadi dokumen terbuka untuk dikembangkan lebih lanjut.

Hanya, menurut dosen Kebijakan Internasional Publik dari Universitas Osaka Jepang, Akihisa Matsuno, indikasi genosida tersebut belum ada kejelasan apakah indikasi tersebut menggunakan konsep kemanusiaan atau dengan konsep politik. Sebab, kasus 65 dinilai Akihisa lebih dari sekadar kejahatan kemanusiaan. Mengingat pembantaian kasus 65 bukan atas dasar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), tapi lantaran pilihan politik.

“Belum ada kesimpulan tegas dan jelas. Konsep hukum selalu berubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman,” tuturnya.

Panitia IPT 65 lain, Dianto Bachriadi, menambahkan, bukan tidak mungkin kasus 65 bisa berulang kembali saat ini atau mendatang. “Tandanya sudah ada. Polanya jelas. Kelompok lain sudah menjadi incaran kelompok politik lain. Artinya, jaminan keberlangsungan keamanan tak ada di negeri ini,” kata Dianto.

Untuk mendapatkan kesimpulan yang jelas dan tegas dari kasus tersebut, Reza pun mengajak semua elemen masyarakat membentuk gerakan mengungkap kebenaran kasus 65. Salah satu caranya, jika menemukan kuburan massal di suatu daerah, warga bisa menghubungi IPT untuk melakukan klarifikasi. Begitu pula apabila bertemu dengan penyintas yang usianya di atas 70 tahun, warga bisa merekam kesaksiannya.

Reza merasa harus terus menagih janji Jokowi saat pemilihan presiden 2014 lalu untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

30 menit lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

8 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

10 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

10 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

10 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

11 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

11 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

12 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

13 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya