Komnas HAM Sepaham dengan Nelayan Soal Kasus Cantrang  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 1 Mei 2017 04:01 WIB

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mendesak pemerintah dan PT Freeport Indonesia mengganti lahan milik Suku Amungme, Jakarta, 24 Februari 2017. TEMPO/Aditya

TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Natalius Pigai, merespons rencana sejumlah nelayan di Rembang, Jawa Tengah, melapor ke lembaganya soal larangan penggunaan cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurut Pigai, Komnas HAM siap menerima para nelayan itu. “Kami sepemikiran dengan mereka,” ujar Pigai setelah mengikuti diskusi Hari Buruh di Gedung Joang, Jakarta, Ahad, 30 April 2017.

Akhir tahun lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan aturan larangan penggunaan cantrang. Alasannya, penggunaan cantrang merusak ekosistem kelautan. Untuk mendampingi penerapan aturan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mengganti cantrang yang dimiliki nelayan dengan gillnet.

Baca juga:
Ratusan Nelayan Cantrang di Tegal Mogok Melaut

Gillnet adalah jaring vertikal yang dibentangkan agar ikan yang mencoba menerabasnya langsung terjaring. Masalahnya, sampai sekarang pembagian gillnet itu tidak berjalan lancar. Sejumlah nelayan belum menerimanya. Walhasil, ketika mereka kembali menggunakan cantrang, penegak hukum menindak mereka.

Nelayan Rembang akan menjadi kelompok pertama yang melapor ke Komnas HAM. Mereka akan didampingi DPRD setempat.

Pigai melanjutkan, Komnas HAM juga akan melakukan kajian ke lapangan apabila nelayan cantrang asal Rembang benar melapor ke Komnas HAM. Dengan begitu, Komnas HAM bisa memberikan rekomendasi yang mendetail kepada Menteri Susi.

Baca pula:
Kontroversi Cantrang, Menteri Susi: Sudah 2 Tahun, Tidak Move On

Soal pelarangan cantrang yang tidak diikuti dengan pembagian gillnet secara luas, Pigai menyebut hal itu sebagai bukti pemerintah melupakan tata niaga sektor kelautan. Menurut dia, Indonesia terlalu memprioritaskan keamanan sektor laut dibanding tata niaganya selama ini.

Mengenai cantrang, Pigai menambahkan, penenggelaman kapal ilegal sebagai bentuk penjagaan keamanan laut lebih mudah dibanding pengelolaan tata niaga. Orang kampung diberi granat pun bisa menenggelamkan kapal. “Seharusnya hal itu (keamanan dan tata niaga) berjalan paralel. Ironis, mengingat Presiden Joko Widodo menginginkan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujar Pigai.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?

Baca Selengkapnya

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.

Baca Selengkapnya

KKP Ancam Pemilik Kapal Cantrang: Yang Beroperasi Sudah Dipastikan Tanpa Izin

16 Januari 2022

KKP Ancam Pemilik Kapal Cantrang: Yang Beroperasi Sudah Dipastikan Tanpa Izin

KKP menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Susi ke Jokowi: Katanya Cantrang Dilarang, tapi Apa yang Ada?

5 Agustus 2021

Susi ke Jokowi: Katanya Cantrang Dilarang, tapi Apa yang Ada?

Susi Pudjiastuti, mempertanyakan komitmen pemerintah soal penggunaan alat tangkap ikan berbahaya, seperti cantrang dan trawl.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

20 Maret 2021

KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

KKP menangkap empat unit kapal ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar.

Baca Selengkapnya

Bahas Pro Kontra Cantrang, KKP: Nelayan Sejahtera Itu Tujuan Utama

8 Februari 2021

Bahas Pro Kontra Cantrang, KKP: Nelayan Sejahtera Itu Tujuan Utama

KKP tidak hanya menemui nelayan yang menggunakan cantrang, tapi juga nelayan yang merasa dirugikan dengan adanya cantrang.

Baca Selengkapnya

Ke Nelayan, Trenggono Beberkan Alasan Setop Alat Tangkap Cantrang Sementara

30 Januari 2021

Ke Nelayan, Trenggono Beberkan Alasan Setop Alat Tangkap Cantrang Sementara

Menteri Trenggono menjelaskan alasannya masih menangguhkan Peraturan Menteri Nomor KP 59 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur penggunaan cantrang.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono Belum Izinkan Penggunaan Cantrang di Lapangan

27 Januari 2021

Menteri Trenggono Belum Izinkan Penggunaan Cantrang di Lapangan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penggunaan alat tangkap cantrang masih butuh kajian.

Baca Selengkapnya

KKP Masih Kaji Pelaksanaan Peraturan Menteri yang Izinkan Lagi Cantrang

27 Januari 2021

KKP Masih Kaji Pelaksanaan Peraturan Menteri yang Izinkan Lagi Cantrang

Penerbitan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 oleh KKP yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap dinilai menyebabkan sejumlah persoalan serius.

Baca Selengkapnya