Hak Angket KPK, DPR Dinilai Tak Memahami Undang-undang

Reporter

Editor

Elik Susanto

Minggu, 30 April 2017 05:16 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Gedung KPK, Jakarta, 25 April 2017. KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Malang- Akademisi dan aktivis antikorupsi di Malang mengecam hak angket KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diajukan DPR. Akademisi ini terdiri dari pakar hukum tata negara, hukum administrasi negara, Forum Masyarakat Sipil Malang, dan Malang Corruption Watch.

Menurut ahli hukum tata negara Universitas Widyagama Anwar Cengkeng, hak angket tentang KPK mengesankan digunakan untuk kepentingan elite politik di DPR. Terutama elite yang mengalami masalah hukum atas penyelidikan, penyidikan dan tuntutan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi E-KTP.

Baca : Hak Angket DPR, Pukat UGM Minta KPK MenolakTunduk

"Hak angket semestinya berita untuk pengawasan yang mengejawantahkan aspirasi rakyat dan menjaga kewibawaan lembaga DPR," ujarnya pada Sabtu, 29 April 2017. Ia menilai, ini bagian dari upaya anggota DPR menggunakan wewenangnya untuk melemahkan KPK. Sebelumnya, upaya itu adalah merevisi Undang-undang KPK untuk memangkas sejumlah kewenangan lembaga tersebut.



Padahal untuk pemberantasan korupsi dibutuhkan KPK untuk mencegah dan menindak korupsi di Tanah Air. Anwar juga mempertayakan mekanisme pengambilan keputusan hak angket KPK, pada Jumat, 28 April 2017. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 79 menyebutkan, angket merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atas kebijakan yang penting dan strategis.

Baca: Hak Angket KPK, Fahri Hamzah Klaim Kuota Pengusul Terpenuhi

Pada pasal 79 ayat 3 dijelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

"Sedangkan KPK bukan bagian dari lembakga pemerintah nomor kementerian," ujarnya. Sehingga hak angket DPR terhadap KPK melanggar Undang-undang Nomor17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. DPR tidak punya kewenangan menggunakan hak angket untuk lembaga Negara seperti KPK.

"Hak angket KPK menunjukkan pimpinan DPR tak memahami Undang-undang," katanya. Meminta Presiden memerintahkan Kepala Kepolisian mendukung KPK dalam menuntaskan penyelidikan, penyidikan kasus E-KTP.



EKO WIDIANTO

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

17 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya