Menteri Lukman Berharap Tokoh Agama Jalankan 9 Butir Seruannya  

Reporter

Editor

Pruwanto

Sabtu, 29 April 2017 07:26 WIB

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta tokoh agama, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat untuk mengimplementasikan seruannya tentang tata krama ceramah di rumah ibadah. Lukman berharap setiap penceramah agama, apapun agamanya, untuk memperhatikan, memahami, dan mengindahkan 9 butir hal yang ada dalam seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah ibadah.



Sebanyak 9 butir seruan untuk meminimalisir perpecahan antarumat beragama. "Pemerintah punya tanggung jawab untuk ikut mengatur andai rumah ibadat itu dinilai beberapa kalangan berpotensi menimbulkan ancaman konflik," kata Lukman di kantor Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.

Baca: 9 Butir Panduan Penceramah Agama: Jangan Mengumpat dan Mencaci

Lukman mengaku mendengar masukan dan laporan mengenai pemanfaatan budaya ceramah di rumah ibadah untuk menyampaikan hal-hal yang berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat. Lukman menekankan seruan itu tak dibalut aturan hukum, dan hanya bersifat imbauan.

Pemerintah, menurut Lukman, tak akan mengintervensi aturan internal yang sudah ada di rumah ibadah setiap agama. "Sebagian besar rumah ibadah di Indonesia didirikan oleh masyarakat sendiri, karenanya otonomi di (setiap) rumah ibadah besar dan pemerintah sadar betul itu," tutur Lukman.

Meskipun begitu, dia mendorong substansi 9 butir seruan bisa diadopsi. "Seruan ini ditujukan pada tiga pihak, yaitu penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan masyarkat atau umat beragama."

Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Soal Penceramah Zakir Naik

Pengelola, dalam hal ini disorot karena perannya dalam mengatur aktivitas keagamaan di dalam rumah ibadah. "Kehadiran mereka sebagai otoritas rumah ibadah. Pengelola yang atur jadwal ceramah, siapa yang ceramah dan sebagainya, mereka diharapkan memiliki komitmen tinggi atas pelaksanaan sembilan butir seruan itu," kata Lukman.

Lukman meminta masyarakat sebagai umat pada agama masing-masing aktif melakukan kontrol sosial bila ditemukan penceramah yang tak mengindahkan seruan tersebut. "Kalau ada yang menyimpang atau tak sejalan, bisa dilakukan evaluasi dan kontrol."

Seruan itu berisi imbauan terkait figur yang tepat untuk menyampaikan ceramah, maupun cara menyampaikannya. Lukman mengimbau materi ceramah tak bertentangan dengan dasar negara, dan tak mengungkit isu SARA.

Penceramah diminta tak menyampaikan materi yang berisi pelecehan terhadap keyakinan dan praktek ibadah suatu agama, serta menghindari provokasi. Pada butir ke-8 dan ke-9 seruan Menteri Agama, penceramah diminta tak menyampaikan khotbah bermuatan politik, serta harus taat pada hukum siar keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Komentari Kampanye Pilkada DKI

Berikut ini 9 butir seruan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

6 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

7 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

18 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

19 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

19 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

20 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

24 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

26 hari lalu

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

28 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

37 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya