Hak Angket DPR, Pukat Minta KPK Menolak Tunduk  

Reporter

Jumat, 28 April 2017 19:06 WIB

Rapat paripurna DPR membahas usulan hak angket diwarnai dengan keluarnya sejumlah anggota dewan yang menolak usulan hak angket kepada KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Tempo/Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menganggap hak angket Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah alamat dan tidak sesuai dengan konstitusi. Karena itu, KPK tidak harus tunduk.

“Karena tidak ada hukum yang menyatakan KPK harus tunduk. Sebaliknya, yang seharusnya introspeksi adalah partai politik, yang membiarkan fraksinya di DPR menyetujui hak angket tersebut," kata Hifdzil Alim, peneliti senior Pukat UGM, Jumat, 28 April 2017.

Baca juga: Diwarnai Interupsi, Hak Angket DPR ke KPK Disetujui

Meski diwarnai hujan interupsi, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan hak angket terhadap KPK dalam rapat paripurna DPR hari ini. Usul hak angket muncul dalam rapat kerja Komisi III dengan KPK pada 19 April 2017. Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi III DPR meminta rekaman Miryam S. Haryani dalam pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dibuka. Pasalnya, Miryam mengaku diancam enam anggota DPR. Namun KPK berkukuh menolak permintaan tersebut.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menjelaskan kesalahan DPR dalam penggunaan hak angket yang dianggap salah alamat. Pukat menggunakan dalil Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Dalam pasal itu, dijelaskan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan undang-undang.

Simak pula: Paripurna DPR Bacakan Surat Hak Angket untuk KPK, Isinya...

Menurut Zaenur, hak angket DPR hanya bisa ditujukan kepada pemerintah, bukan kepada lembaga penegak hukum, seperti KPK. Terkait dengan hak angket DPR yang akan meminta KPK membuka rekaman pengakuan Miryam terkait dengan korupsi e-KTP, Zaenur mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran bukan informasi publik. “Jelas tak boleh dibuka, kecuali dalam proses peradilan," ucapnya.

Pukat meminta DPR menghentikan intervensi politik, seperti hak angket, yang menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP dan kasus lain.

M. SYAIFULLAH

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

6 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

18 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

19 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya