Bahas RUU Perlindungan TKI, DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Isu

Reporter

Kamis, 27 April 2017 20:54 WIB

Dede Yusuf, mantan wagub Jawa Barat, menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat, terlihat di sidang perdana paripurna MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati tujuh dari delapan isu krusial yang masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) 39/2004 tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pimpinan Panitia Kerja RUU 39/2004 sekaligus Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan isu krusial yang paling pertama mengenai peran daerah.

“Undang-undang terdahulu tidak memberikan peran kepada daerah sehingga semua cenderung menjadi kewenangan swasta,” kata Dede di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 April 2017. Dengan disepakatinya isu peranan daerah dalam RUU ini, ke depannya pemerintah daerah wajib memberikan informasi maupun advokasi pada calon-calon tenaga kerja.

Baca juga:
Pembahasan RUU Perlindungan TKI Alot, BNP2TKI Bicara

Pemerintah dan DPR juga sepakat bahwa perlu adanya Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di setiap kabupaten yang menjadi daerah-daerah penghasil calon TKI. Pada setiap LTSP tersebut, nantinya akan diletakkan petugas imigrasi.

Isu berikutnya mengenai pelatihan calon tenaga kerja. Pelatihan yang selama ini masih dibebankan kepada swasta, akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah jika RUU mengenai Perlindungan TKI ini disahkan. Dede menerangkan, pelatihan yang dimaksud merupakan pelatihan vokasi atau keahlian. Calon tenaga kerja pun berhak untuk memilih tempat tujuan bekerjanya dan jenis pelatihan yang akan diikuti. Konsekuensi yang ditanggung pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan bagi TKI tentunya anggaran dana untuk pendidikan vokasi tersebut.

Baca pula:
RUU Perlindungan TKI Mandeg, Fahri Hamzah Ungkap Sebabnya

Dede mengatakan untuk mendorong peran daerah dalam proses rekrutmen, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membatasi wewenang perusahaan penyalur calon TKI. Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI)—sebagai perusahaan penyalur—hanya diperbolehkan beroperasi di pusat dan mengambil calon-calon tenaga kerja yang sudah terlatih, terdidik, serta terdokumentasi mulai dari daerah. “Jadi fungsi rekrutmen tidak lagi dilakukan oleh perusahaan swasta tapi sudah terjadi dengan sendirinya pada calon-calon tenaga kerja mulai dari daerah,” ujar mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini.

Isu asuransi juga disepakati dalam RUU perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pemerintah dan DPR menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menjamin asuransi para TKI—yang selama ini selalu ditangani oleh swasta. BPJS Ketenagakerjaan diberi wewenang untuk membuat perluasan pelayanan program perlindungan jaminan sosial bagi TKI.

Isu ke enam yang telah disepakati yakni mengenai biaya. Biaya yang selama ini diberikan oleh pihak swasta dengan sistem “beli orang” berpotensi merugikan TKI. “Makanya banyak terjadi perdagangan manusia. Karena sistemnya mereka sudah dipanjar,” kata Dede. Untuk melindungi TKI, DPR dan Pemerintah sepakat, lembaga keuangan yang bisa ikut serta dalam sistem pembiayaan hanyalah yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga wajib mengikuti sistem OJK dan bungnya tidak membebankan TKI.

Kemudian DPR dan Pemerintah juga sepakat bahwa sistem pengawasan jalannya Badan Nasional Perlindunga Pekerja Migran Indonesia—sebagai turunan dari RUU perlindungan TKI—akan dijalankan oleh DPR, khususnya Komisi IX.

Hingga kini DPR dan pemerintah masih deadlock pada pembahasan isu mengenai pertanggungjawaban kelembagaan. Dimana Pemerintah menghendaki Badan Nasional Perlindunga Pekerja Migran Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara DPR mengusulkan agar badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden tanpa melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

DWI FEBRINA FAJRIN I S. DIAN ANDRYANTO

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya