MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

Reporter

Kamis, 27 April 2017 20:54 WIB

Ketua hakim MK Arief Hidayat, menunjukkan surat kuasa pihak terkait penuh coretan yang dinilai tidak menghormati dan menghina persidangan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak Kabupaten Kepulauan Sangihe, Banggai Kepulauan dan Buton Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 21 Maret 2017. Sidang ini dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), pihak terkait dan pengesahan alat bukti. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan oleh Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Salatiga. Keputusan ini dibacakan dalam pembacaan putusan oleh Ketua MK Arief Hidayat.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, dan dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.

Keputusan ini diambil sembilan anggota hakim MK dan dibacakan pukul 15.24.

Baca juga:
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi...
MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Bombana

Pasangan calon nomor 1 pilkada Salatiga, Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit, mengajukan gugatan terkait dengan hasil pemilihan kepala daerah. Mereka mendalilkan Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga membuka kotak suara secara terbuka secara sepihak di Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Argomulyo.

Selain itu, ia menyebutkan adanya peristiwa pembukaan kotak suara tersebut terjadi setelah rekapitulasi perhitungan suara pada 16 Februari 2017. MK beranggapan tak ada cukup bukti untuk membuktikan dalil pemohon tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, KPU Kota Salatiga pun membantah. Kuasa hukum KPU Kota Salatiga, M. Fajar Subhi AK Arif, menyatakan tak ada laporan mengenai pelanggaran atau kecurangan yang masuk ke Panitia Pengawas Pemilih terkait dengan 13 TPS di Kecamatan Tingkir. Menurut Subhi, dalil pemohon tidak beralasan.

ARKHELAUS WISNU


Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

1 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

4 hari lalu

Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

5 hari lalu

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.

Baca Selengkapnya

Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

5 hari lalu

Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

6 hari lalu

Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dissenting opinion tiga hakim MK tak meminta diskualifikasi Gibran.

Baca Selengkapnya

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

6 hari lalu

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Dapat Diterima Nalar Sehat

6 hari lalu

Hakim Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Dapat Diterima Nalar Sehat

Hakim MK Arief Hidayat, dalam dissenting opinion-nya di putusan sengketa pilpres, menyoroti anggapan presiden dapat berkampanye.

Baca Selengkapnya

Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

6 hari lalu

Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

Terdapat 3 hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion dalam putusan MK menolak permohonan sengketa pilpres Anies-Muhaimin. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arief Hidayat Soroti Defisit Demokrasi dalam Dissenting Opinion

6 hari lalu

Hakim MK Arief Hidayat Soroti Defisit Demokrasi dalam Dissenting Opinion

MK menolak secara keseluruhan permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya