Alasan Muhaimin Minta Menteri Susi Cabut Larangan Cantrang  

Reporter

Kamis, 27 April 2017 18:59 WIB

Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar turut hadir pada konggres GP Ansor ke-15 di Pondok Pesantren Pandananaran, Sleman, Yogyakarta, 26 November 2015. Ribuan anggota GP Ansor seluruh Indonesia hadir meramaikan konggres. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Tegal - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerbang Tani Muhaimin Iskandar meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencabut peraturan yang melarang nelayan menangkap ikan menggunakan cantrang. Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini, aturan tersebut merugikan nelayan.

“Ibu Susi harus segera mencabut permen (peraturan menteri) pelarangan cantrang. Karena sebenarnya itu bisa dicari solusi lain,” kata Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin, saat menghadiri silaturahmi nelayan Pantura di Tegal, Jawa tengah, Rabu sore, 26 April 2017.

Baca: Kisruh Cantrang, Jokowi Akan Tanya Susi Duduk Perkaranya

Menurut Muhaimin, nasib nelayan harus menjadi prioritas. Akibat peraturan itu, kata dia, hidup nelayan semakin menderita. Dia meminta Susi mencari jalan keluar dan membuat kebijakan lain. “Ini mendesak karena saya menyaksikan sendiri nasib nelayan tidak semakin baik, malah semakin mengharukan,” ujarnya.

Muhaimin khawatir, jika pelarangan cantrang diterapkan, emosi para nelayan akan semakin tinggi. “Kalau emosi rakyat semakin tinggi, akan menghambat keberhasilan pembangunan. Karena itu, terkait dengan aturan menteri ini, saya mohon, mohon, mohon, untuk bisa dicabut,” katanya. Menurut dia, Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan cantrang bisa dicabut setiap saat karena merupakan kewenangan menteri.

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu juga meminta Kepolisian RI tidak melakukan kriminalisasi terhadap nelayan. Sebab, peraturan tersebut dinilai belum komprehensif dan belum ada sosialisasi yang memadai. “Tolong jangan dikriminalkan nelayan yang mau sesuap nasi. Jangan hanya karena nelayan mau mencari sesuap nasi, mereka ditangkap,” katanya.

Baca: Nelayan Protes Aturan Menteri Susi Soal Jala, Istana Merespons

Aturan larangan cantrang tersebut sebenarnya harus dilaksanakan mulai awal Januari 2017. Namun, lantaran masih menuai protes, pemberlakuan peraturan tersebut diundur hingga Juni 2017. Selama menunggu penerapan regulasi itu, nelayan diberi kesempatan untuk menyiapkan alat tangkap yang lain. Para nelayan juga diberi kemudahan kredit untuk melunasi utang-utang mereka.

Salah seorang nelayan Kota Tegal, Eko Susanto, mengungkapkan, dia dan para nelayan yang lain belum siap mengganti alat tangkap dalam waktu dekat. Saat ini, kata dia, ada ribuan orang yang masih mengandalkan alat cantrang untuk kehidupan mereka.

“Jumlah kapal cantrang di Tegal ini ada sekitar 600 unit. Ribuan anak buah kapal masih menggantungkan hidup dari sana. Belum lagi usaha filet ikan rumahan ada 300 usaha. Belum lagi para buruhnya di sana,” katanya. Eko berharap Muhaimin bisa menyampaikan keluhan para nelayan kepada Menteri Susi dan Presiden Joko Widodo.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

2 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

5 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

6 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

9 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

10 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

13 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

8 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Tegal yang Enak dan Murah

15 hari lalu

8 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Tegal yang Enak dan Murah

Berikut ini beberapa rekomendasi oleh-oleh khas Tegal yang bisa Anda beli. Salah satu yang cukup terkenal adalah teh poci.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

20 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

23 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya