Andi Taufan Tiro Mantan Anggota DPR RI Komisi V saat menjali sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Andi Taufan Tiro tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Politikus Partai Amanat Nasional itu dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Saya berharap majelis hakim memperhatikan fakta persidangan. Tapi ternyata majelis hakim juga ikut konstruksi yang dibuat JPU (jaksa penuntut umum)," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Andi menganggap vonis hakim kepadanya tidak adil. Ia pun akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. "Tentu saya akan pikirkan langkah hukum saya. Menurut saya sangat tidak adil," ujar dia.
Menurut Andi, konstruksi hukum yang disusun jaksa penuntut umum tidak memperhatikan fakta persidangan. Misal, kata dia, soal pasal pidana melakukan korupsi bersama-sama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Amran HI Mustary.
"Amran Mustary cuma satu kali ke ruangan saya. Kenapa dalam dakwaan JPU seakan-akan ada pertemuan dua kali dan banyak hal lain," kata Andi.
Andi juga protes pernyataan hakim bahwa ia terbukti menerima uang Rp 7,4 miliar. Menurut dia, nilai itu dicomot dari yurisprudensi hukum sebelumnya. "Ngarang itu, enggak benar. Yang saya katakan adalah fakta persidangan tidak ada yang diambil sedikit pun," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Andi terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar dari pengusaha terkait dengan pembangunan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Uang itu diberikan kepada Andi agar ia menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah lebih dulu memvonis anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti serta dua asistennya, Desy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, Budi Supriyanto, Amran HI Mustary, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.