Kasus BLBI, Sri Mulyani Minta Penegak Hukum Kejar Obligor Nakal  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 26 April 2017 19:22 WIB

Menteri Keuangan yang juga Ketua Pansel OJK Sri Mulyani usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Maret 2017. Pansel OJK menyerahkan 21 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada Presiden untuk selanjutnya diajukan kepada DPR guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta – Menyusul naiknya perkara dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) ke penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta penegak hukum juga mengejar obligor-obligor BLBI nakal. Sebab, kata dia, masih ada sejumlah obligor yang belum memenuhi kewajiban piutangnya.

”Saya tidak punya angkanya sekarang (kewajiban yang belum terpenuhi). Nanti saya lihat lagi berapa,” ujar Sri Mulyani saat dicegat Tempo di Istana Kepresidenan, Rabu, 26 April 2017.

Baca: Usut Kasus BLBI, Pukat UGM: KPK Harus Bisa Kombinasi Aturan Hukum

Sebagaimana telah diberitakan, KPK baru saja menaikkan status perkara BLBI ke penyidikan setelah bertahun-tahun lidik. Adapun nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Tumenggung. Ia terjerat Pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dalam perkara BLBI yang disidik KPK, peran Syafruddin Tumenggung berkaitan dengan penerbitan SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki oleh Sjamsul Nursalim. Penyelewengan SKL oleh BDNI dan Syafruddin disebut merugikan negara sekitar Rp 3,7 triliun.

Sebagai catatan, KPK juga telah menyelidiki status SKL BLBI kepada sejumlah pengusaha selain Sjamsul Nursalim. Setidaknya, ada 48 bank di Indonesia yang menerima bantuan Bank Indonesia dengan nilai total sekitar Rp 144 triliun.

Simak: Soal Kasus BLBI, Jokowi Bela Inpres Megawati Tahun 2002

Sri Mulyani menyatakan pihaknya selalu menyuplai data kepada penegak hukum untuk membantu pengejaran obligor-obligor yang nakal. Ia mengklaim Kementerian Keuangan masih menyimpan semua data piutang obligor, apa yang belum terpenuhi, dan semuanya boleh digunakan.

”Pada dasarnya, semua kewajiban yang belum dipenuhi, apalagi setelah ada perjanjian antara obligor dan pemerintah, ya, harus dikejar. Hal itu disertai dengan bunganya karena kejadian ini kan 20 tahun yang lalu,” ujarnya menegaskan.

Baca juga: Penembakan Satu Keluarga oleh Polisi, Rekonstruksi Digeser ke Palembang

Adapun Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa hal yang disidik KPK dalam perkara BLBI bukanlah kebijakan (SKL) yang dikeluarkan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri lewat Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002. Sebaliknya, hal yang disidik KPK berkaitan dengan pelaksanaan SKL yang melibatkan obligor-obligor nakal.

”Bedakan mana kebijakan dan mana pelaksanaan. keputusan presiden, peraturan presiden, dan instruksi presiden adalah kebijakan, bukan pelaksanaan. Kebijakan dikeluarkan untuk menyelesaikan persoalan yang ada kala itu. Detailnya tanyakan ke KPK,” ujar Presiden Joko Widodo.

ISTMAN M.P.



Berita terkait

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

3 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

4 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya