Anggap Fiktif Kasus 'Tiko', Warga NTB Laporkan 5 Akun Sosmed
Editor
Dian Andryanto
Rabu, 26 April 2017 09:03 WIB
TEMPO.CO, Mataram - Dinilai melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi, lima orang pemilik akun Facebook (FB) dan Twitter dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Reskrimsus Polda NTB), Selasa 25 April 2017.
Kelima orang ini dinilai menghina Majdi karena secara terbuka menuding kasus penghinaan Majdi oleh Steven Hadi Surya Sulistyo di Bandara Changi Singapura, pada 9 April 2017 lalu adalah fiktif belaka. Laporan itu disampaikan oleh 12 orang Tim Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat (PGPB) yang dipimpin ketuanya DR Mahsan SH MH. Kelima netizen yang dilaporkan adalah Ni Luh Jelantik (FB), Cyril Raoul Hakim (Twitter), Surya Tjia (Twitter) Suparman Bong (FB), dan Tazran Tanmizi (FB).
Baca juga:
Gubernur NTB Dimaki di Bandara Changi, Netizen Bereaksi Keras
Gubernur NTB Memaafkan Pemuda yang Memakinya di Bandara Changi
Menurut PGPB yang mewakili lima orang warga sebagai pelapor yakni Andi Mardan, Farid Makruf, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra dan Irzani, para pemilik akun FB dan Twitter tersebut melakukan fitnah karena menyebut kasus yang dialami Muhammad Zainul Majdi dan istrinya Erica adalah fiktif. ''Padahal faktualnya ada. Ya bukti manifest, paspor, KTP dan pernyataan bermaterai dan saksi di Bandara Soekarno Hatta,'' kata Lalu Saepudin alias Gayep kepada Tempo, selesai melaporkan perkaranya, Selasa 25 April 2017.
Karena itu, PGPB menyatakan mereka melakukan pencemaran fitnah nama baik dan penghinaan sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE. dan pasal 35 UU ITE. ''Yang intinya memanipulasi informasi elektronik agar seolah-olah dianggap otentik,'' ujar Gayep yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Baca pula:
Polisi Mulai Selidiki Kasus Steven yang Memaki Gubernur NTB
Demo Warga NTB: Penghina Gubernur NTB Lakukan Ujaran Kebencian
Postingan mereka di masing-masing akunnya secara tidak langsung menuduh Muhammad Zainul Majdi yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Wathan - organisasi sosial pendidikan dan dakwah Islamiyah - berbohong kepada publik mengenai kejadian yang dialaminya, saat tengah mengantre di Bandara Changi Singapura tersebut.
Kelima akun tersebut juga menuduh insiden yang dialami Zainul Majdi menjurus pada isu politik yang sedang hangat terjadi di Pilkada DKI. Salah seorang pengacara dalam pengaduan ini, Abdul Hadi Muchlis, mengutip Zainul Majdi, menegaskan bahwa Majdi tidak ingin mengaitkan kasus yang dialaminya di Singapura dengan kejadian di Pilkada DKI.
"Ini murni kejadian di Changi apa adanya," ujar Hadi Muchlis. Apalagi di depan jamaah selesai salat Jumat di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB, Zainul Majdi membenarkan kejadiannya dan mendinginkan amarah warga.
Silakan baca:
MUI Minta Polisi Usut Pemaki Gubernur NTB Zainul Majdi
Laporan PGPB ini diterima oleh Kepala Sub Direktorat II Unit Cuber Crime Ditreskrimsus Polda NTB Ajun Komisaris Besar Darsono Setioaji. Ia meminta tim kuasa hukum Gerakan Pribumi Berdaulat untuk segera melengkapi alat bukti pendukungnya. Yang terpenting alat bukti pendukung yang kita perlukan sehingga memperjelas yang dilaporkan. ''Kami mohon didukung alat bukti dan dokumen elektronik, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya," kata Darsono.
Kasus ini bermula saat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi dimaki Steven Hadisurya Sulistyo saat antre di Bandara Changi, Minggu, 9 April 2017 dengan umpatan ‘tiko’. Ungkapan itu adalah sebutan bernada merendahkan di kalangan Tionghoa untuk menyebut kaum pribumi. Kejadian ini sudah dianggap selesai oleh Zainul Majdi setelah Steven membuat surat permintaan maaf.
SUPRIYANTHO KHAFID