Korupsi RSUD Magetan, Lima Tersangka Dijebloskan ke Rutan

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 26 April 2017 05:03 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Magetan - Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi rawat inap (Irna) Rumah Sakit Umum Daerah dr Sayidiman Magetan senilai Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2010. Para tersangka itu dijebloskan ke Rumah Tahanan kelas II B Magetan, Selasa, 25 April 2017.


Dua orang tersangka merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas di rumah sakit, yakni Rohmad yang berperan sebagai pejabat pengadaan barang dan Ningrum Palupi Widiasari sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).


Baca : Kejaksaan Magetan Usut Kasus Pengadaan Sepatu Pegawai


Sedangkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Cahyo Renggo Putro, Direktur Utama CV Enggal Daya Prima selaku konsultan perencana proyek. Selain itu, Suharti, Direktur Utama CV Jaya yang berperan sebagai pengawas proyek. Tersangka kelima adalah Titik Mulyatin selaku kontraktor perantara.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Siswanto mengatakan, penahanan lima tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor Magetan. “Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan,’’ kata Siswanto.

Indikasi penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 139 juta, ujar Siswanto, terjadinya praktik ‘pinjam bendera’. Nama kontraktor, konsultan perencana dan pengawas hanya dipinjam oleh pihak rumah sakit.

Tugasnya sebagai pengawas proyek sama sekali tidak dijalankan, namun tetap menerima sejumlah uang setelah pencairan berlangsung. “Pelaksanaan pengawasan tidak dilakukan dan hanya sebagai syarat pencairan anggaran. Nanti, kami tetap akan mengembangkan kasus ini,’’ Siswanto menjelaskan.

Perkara ini mengundang perhatian Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) karena penanganannya berlangsung sejak 2012. Bagian Koordinasi dan Supervisi KPK Endang Tarsa, mengatakan bahwa pihaknya ikut turun tangan karena terjadi kendala dalam penyidikan kasus ini.


Baca juga: Duplikasi Penyidikan Bebaskan Tersangka Korupsi

“Kendala awal terkait penghitungan kerugian negara. Kami akhirnya memfasilitasi ahli dari UGM (Universitas Gajahmada, Yogyakarta),’’ kata Endang ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Magetan.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

1 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

24 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

27 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

34 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

51 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya