Miryam S Haryani Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK  

Selasa, 25 April 2017 17:20 WIB

Miryam S. Haryani. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengajukan gugatan peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Miryam tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu oleh KPK.

"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kami mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S Haryani atas penetapan selaku tersangka. Praperadilan sudah didaftarkan Jumat, 21 April 2017 yang lalu," kata, Aga Khan, Kuasa Hukum Miryam S Haryani, di KPK, Jakarta, Selasa 25 April 2017.

Baca juga: Kasus E-KTP Resahkan Golkar, Dorongan Ganti Setya Novanto Menguat

Menurut Aga, KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan alasan tindak pidana yang dilakukan Miryam merupakan tindak pidana umum. Padahal, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Materi praperadilan penetapan kewenangan tersangka bukan wilayah KPK. Karena ini kan tindak pidana umum," ujar Aga Khan.

Miryam diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka (pada 13 dan 18 April 2017). Aga menyebut, Miryam juga tidak akan hadir bila dipanggil penyidik KPK lagi karena akan fokus pada praperadilan yang diajukannya.

Simak pula: LPSK Akan Bantu KPK Lindungi Saksi-saksi Kasus Korupsi E-KTP

"Iya (nggak hadir lagi bila dipanggil), karena kita fokus di praperadilan dulu. Seyogyanya kita mohon kepada KPK untuk hak kita udah kita jalankan ya tolong dong hargai juga," ucap Aga. Ia mengaku bahwa kliennya saat ini kemungkinan berada di Kota Bandung.

"Hari ini memang ada penggeledahan dilakukan di rumah beliau. Tapi kebetulan saya tidak hadir. Saya diberitahu penyidik. Saya dapat informasi dari orang yang menjaga rumah klien saya," ungkap Aga.

Penggeledahan itu dilakukan di rumah Miryam di kompleks Tanjung Barat Indah, Jalan Teratai Raya Blok G Nomor 11-12 A, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan mulai pukul 11.00, namun saat ini sudah selesai.

Lihat juga: Setya Novanto di Pusaran E-KTP, Yorrys: Partai Harus Diselamatkan

"Katanya menggeledah semua ruangan. Surat perintahnya pun mengenai kesaksian palsu di persidangan, bukan terkait e-KTP, jadi penyidik melakukan penggeledahan dengan surat tugasnya merupakan surat tugas memberi kesaksian palsu di persidangan dan ingat, klien saya di e-KTP statusnya saksi," jelas Aga.

Sebelumnya, pada 5 April 2017, KPK resmi menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP.

Miryam S Haryani diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017.Ia menyatakan mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan karena tidak benar dan mengatakan telah diancam oleh penyidik KPK saat pemeriksaan itu.

Baca pula: Hak Angket DPR terhadap KPK Soal Miryam, ICW: Itu Salah Sasaran

Miryam S Haryani merupakan tersangka ke-4 yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Tiga lainnya adalah Irman dan Sugiharto sebagai mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri.

GRANDY AJI | ANTARA | DH

Video Terkait: Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikonfrontir dengan Penyidik KPK

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

52 menit lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

6 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

15 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

15 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

16 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

17 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

20 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya