Sidang Ahok, Pengacara: Golongan Mana yang Dinistakan?

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 25 April 2017 15:52 WIB

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 20 April 2017. Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan golongan yang disebut jaksa sebagai korban penghinaan kliennya. Menurut I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok, jaksa tidak rinci menjelaskan golongan yang dimaksudkan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Ahok—sapaan Basuki—terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP. Pasal itu berbunyi: “Barang siapa di muka umum menyatakan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca: Sidang Vonis Ahok Digelar 2 Pekan Lagi

Pasal yang digunakan jaksa dalam surat tuntutannya itu adalah pasal alternatif kedua. Artinya, jaksa berkesimpulan Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156 huruf a tentang Penistaan Agama.

”Kapan Pak Ahok pernah menyebut, menghina, merendahkan agama Islam? Enggak pernah,” kata I Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 25 April 2017. I Wayan menyebut kasus ini adalah lompatan yang luar biasa. Sebab, jaksa tidak paham dengan maksud perkara Ahok yang dianggap menistakan agama.

Baca juga: Dilaporkan Soal Independensi di Kasus Ahok, Jaksa: Buktinya Mana?

Menurut I Wayan, perkara Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 merujuk pada orang-orang yang kerap menggunakan ayat itu untuk kepentingan politik. Ahok, kata dia, tidak bermaksud menghina agama Islam ataupun para ulama. “Makanya jaksa tidak bisa mencari orang yang bersalah,” katanya.

Adapun Pasal 156 KUHP merujuk pada golongan tertentu. Jika Ahok terbukti melanggar pasal ini, lalu golongan mana yang dinistakan? “Apakah ulama bisa dianggap sebagai golongan? Ada enggak golongan ulama di Indonesia? Hayo bingung. Kalau ada golongan dan sebagian tidak setuju, maka itu tidak bisa dipenuhi,” ujar Wayan.

Wayan menjelaskan, sesuatu yang disebut golongan bisa batal jika ada perpecahan. Misalnya golongan ulama harus mewakili seluruh ulama. “Ini banyak ulama NU ulama lain-lain menyatakan tidak ada penistaan. Saksi kami juga ulama. Jadi enggak terpenuhi unsur golongan,” ujar Wayan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:





Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

7 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

8 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya