Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Sidang kali ini dengan Basuki Tjahaja Purnama membacakan pledoi atau pembelaannya. MI/RAMDANI/pool
TEMPO.CO, Jakarta - Nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera ditentukan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal membacakan putusan terhadap Ahok dua pekan lagi, yakni tanggal 9 Mei 2017.
"Tanggal 9 Mei akan ada keputusan, jadi dua minggu," kata Ahok setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Kementerian Pertanian, Jakarta Timur, Selasa, 25 April 2017.
Hari ini Ahok telah membacakan surat pledoi atas tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menghina suatu golongan tertentu dan dianggap melanggar Pasal 156 KUHP.
Ahok mengatakan tim kuasa hukumnya telah bekerja keras menyusun nota pembelaan tersebut. Surat pledoi berisi 634 halaman itu disusun untuk meyakinkan hakim bahwa Ahok tidak menistakan agama Islam maupun menghina suatu golongan tertentu.
"Yang baca tadi adalah yang nyusun utama, Pak Wayan, Pak Teguh, ada Vivi, terus tadi ada Pak Toni, yang muda-muda bantuin, ini kerjanya sampai subuh, nyambung, ada yang sampai sakit," kata Ahok.
Setelah sidang pembacaan pledoi, mestinya agenda selanjutnya adalah pembacaan replik duplik. Namun jaksa merasa materi pembelaan tidak ada yang baru sehingga agenda selanjutnya adalah sidang putusan.
"Replik duplik tadi lisan saja langsung, harusnya kan replik dupliknya minggu depan tertulis, tapi jaksa merasa sudah hampir sama materinya, intinya sama, ya sudah," kata Ahok.