TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) dalam pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan segera memasuki babak baru. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan KPK telah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut. Pekan lalu, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Kwik Kian Gie.
“Proses yang kami lakukan minggu lalu benar merupakan lanjutan dari proses sebelumnya (sekitar 2014-2015) saat beberapa orang dimintai keterangan di penyelidikan,” ujarnya, Senin, 24 April 2017.
Baca juga:
Penghentian Kasus Century dan BLBI Disebut Melukai Rakyat
Rencananya, KPK akan mengumumkan hasil penanganan kasus BLBI sekaligus status kasus tersebut hari ini. “Untuk status dan rincian informasi penanganan perkara ini, baru bisa kami sampaikan besok (hari ini),” ujarnya.
Sumber Tempo mengatakan status penanganan kasus korupsi BLBI bakal naik dari penyelidikan ke penyidikan. KPK bakal menetapkan tersangka dari kasus ini. Salah satu yang kemungkinan menjadi tersangka adalah mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). “Karena melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang,” ujar sumber tersebut.
Baca pula:
Basaria: KPK Belum Hentikan Kasus BLBI dan Bank Century
Selama penyelidikan kasus BLBI, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat pada Kabinet Gotong-Royong 2001-2004. Antara lain mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi; mantan Kepala BPPN, I Putu Gede Ary Suta; mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti; dan mantan Menteri Keuangan, Bambang Subiyanto.
Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati, yang mendapat masukan dari Boediono, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Laksamana Sukardi.
Baca pula:
KPK Incar Kasus Skandal BLBI, Siapa Terancam?
Sebelum pemimpin KPK 2011-2015 lengser, sempat diadakan gelar perkara BLBI yang hasilnya menyatakan ada beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana. Namun surat perintah penyidikan (sprindik) mengenai penetapan tersangka kasus itu tidak kunjung terbit.
Pengamat hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan kasus BLBI adalah kasus lama dan rumit. Ia berharap KPK bisa segera menyelesaikannya. Sebab, semakin lama kasus itu, akan semakin sulit ditangani. “Memori orang terbatas sehingga ada kemungkinan sudah tak ingat secara detail mengenai kasus ini, terutama orang-orang yang terlibat dan mengetahui kasus ini,” ujarnya kemarin.
ADITYA BUDIMAN| NINIS CHAIRUNNISA | INDRI MAULIDAR | MITRA TARIGAN
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
4 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
9 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
18 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
18 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
20 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
20 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
23 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
1 hari lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca Selengkapnya