KPK Akan Naikkan Status Kasus BLBI  

Reporter

Selasa, 25 April 2017 14:37 WIB

Sejumlah massa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi melakukan aksi unjukrasa di depan gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2016. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah yang selama ini dianggap kasus tersebut telah hentikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) dalam pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan segera memasuki babak baru. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan KPK telah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut. Pekan lalu, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Kwik Kian Gie.

“Proses yang kami lakukan minggu lalu benar merupakan lanjutan dari proses sebelumnya (sekitar 2014-2015) saat beberapa orang dimintai keterangan di penyelidikan,” ujarnya, Senin, 24 April 2017.

Baca juga:
Penghentian Kasus Century dan BLBI Disebut Melukai Rakyat

Rencananya, KPK akan mengumumkan hasil penanganan kasus BLBI sekaligus status kasus tersebut hari ini. “Untuk status dan rincian informasi penanganan perkara ini, baru bisa kami sampaikan besok (hari ini),” ujarnya.

Sumber Tempo mengatakan status penanganan kasus korupsi BLBI bakal naik dari penyelidikan ke penyidikan. KPK bakal menetapkan tersangka dari kasus ini. Salah satu yang kemungkinan menjadi tersangka adalah mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). “Karena melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang,” ujar sumber tersebut.

Baca pula:
Basaria: KPK Belum Hentikan Kasus BLBI dan Bank Century

Selama penyelidikan kasus BLBI, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat pada Kabinet Gotong-Royong 2001-2004. Antara lain mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi; mantan Kepala BPPN, I Putu Gede Ary Suta; mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti; dan mantan Menteri Keuangan, Bambang Subiyanto.

Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati, yang mendapat masukan dari Boediono, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Laksamana Sukardi.

Baca pula:
KPK Incar Kasus Skandal BLBI, Siapa Terancam?

Sebelum pemimpin KPK 2011-2015 lengser, sempat diadakan gelar perkara BLBI yang hasilnya menyatakan ada beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana. Namun surat perintah penyidikan (sprindik) mengenai penetapan tersangka kasus itu tidak kunjung terbit.

Pengamat hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan kasus BLBI adalah kasus lama dan rumit. Ia berharap KPK bisa segera menyelesaikannya. Sebab, semakin lama kasus itu, akan semakin sulit ditangani. “Memori orang terbatas sehingga ada kemungkinan sudah tak ingat secara detail mengenai kasus ini, terutama orang-orang yang terlibat dan mengetahui kasus ini,” ujarnya kemarin.

ADITYA BUDIMAN| NINIS CHAIRUNNISA | INDRI MAULIDAR | MITRA TARIGAN

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

23 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya