Kasus Korupsi ESDM, KPK Periksa Mantan Direktur Anggaran Kemenkeu  

Selasa, 25 April 2017 13:56 WIB

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami (kedua kanan) sebelum didengarkan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Waciki dalam sidang ke sembilan di gedung pengadian Tipkor, Rasuna Said, Jakarta Selatan, 5 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Parluhutan Hutahean. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Akan diperiksa untuk tersangka SU (Sri Utami)," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.

Baca juga: KPK Tetapkan Sri Utami sebagai Tersangka Korupsi Kementerian ESDM

KPK juga memanggil Pranata Humas di Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, Vagunaldi, dan Purwanto dari pihak swasta. Ketiga saksi akan diperiksa untuk tersangka Sri Utami, mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

Sebelumnya, pada 21 April 2017, KPK menetapkan Sri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. "SU disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," ujar Febri, Jumat, 21 April 2017.

Nama Sri mencuat pada Februari 2014 ketika dia dicegah bepergian ke luar negeri. Ketika itu, KPK mulai mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan Waryono Karno, yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Nama Sri juga tercantum dalam surat dakwaan Waryono yang disusun jaksa KPK.

Simak pula: Korupsi ESDM: Eks Anak Buah Jero Wacik Divonis Bui 6 Tahun

Waryono selaku kuasa pengguna anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM bersama-sama Sri dianggap melakukan korupsi selama setahun sejak Desember 2011. Sri ditunjuk menjadi Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekjen ESDM dan ditugaskan Waryono untuk mengumpulkan uang dari sejumlah kegiatan fiktif di kementerian.

Akibat perbuatan itu, negara diduga merugi hingga Rp 11,124 miliar. Waryono telah divonis enam tahun penjara pada 16 September 2015. Dalam persidangan, Waryono menuduh Sri lebih banyak berperan dalam kasus korupsi ini.

Dalam perkara ini, KPK juga menjerat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ketika itu, Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya, dan Devi Ardi, yang diketahui sebagai pelatih golf Rudi.

Lihat juga: Divonis 4 Tahun Bui, Jero Wacik: Terima Kasih Pak SBY & JK!

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 13 Agustus 2013. Hasil operasi ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah KPK. Hasil tangkapan itu berupa uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan 127 ribu dolar Singapura, sekaligus sebuah sepeda motor mewah bermerek BMW hitam berpelat nomor B-3946-FT. Duit itu diduga digunakan untuk memenangkan Kernel Oil dalam tender.

GRANDY AJI | INDRI MAULIDAR | DH

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

20 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

21 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

23 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya