Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi ESDM: Eks Anak Buah Jero Wacik Divonis Bui 6 Tahun  

image-gnews
Waryono Karno berada diruang tunggu sebelum mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. Waryono dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Waryono Karno berada diruang tunggu sebelum mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. Waryono dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Waryono Karno, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat Jero Wacik menjadi Menteri, terlihat lemas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap dirinya. Waryono langsung lari menemui para enam pangacaranya begitu hakim menutup persidangan..

"Saya terkejut dengan putusan hakim. Banyak hal yang disebutkan itu tak terjadi," kata Waryono kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 16 September 2015.

Mantan anak buah Jero Wacik itu bersikeras menganggap proses persidangan tak membuktikan ada tindakan korupsi yang ia lakukan. Meski begitu, tetap saja Jero Wacik divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu sembilan tahun penjara. Ketika ditanya apakah akan banding atau tidak, "saya rundingkan dengan keluarga dan penasehat hukum dulu," ujar Waryono.

Hari ini, Waryono divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Nama lain yang disebut hakim dalam vonis adalah bekas anak buah Waryono, Sri Utami. Saat korupsi terjadi, Sri ditunjuk menjadi Koordinator Kegiatan Satker Sekjen ESDM dan ditugaskan Waryono untuk mengumpulkan uang dari sejumlah kegiatan fiktif di kementerian itu.

Beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan Sri adalah sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat Kementerian ESDM. Seluruh kegiatan itu didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2012.

"Dari kegiatan sepeda sehat sosialisasi hemat energi, Sri Utami menerima uang Rp 1,1 miliar," kata  majelis hakim saat membacakan vonis. Akibat rangkaian kegiatan fiktif itu, kata hakim, negara merugi Rp 11,124 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Waryono menuduh anak buahnya itu yang lebih banyak berperan dalam kasus korupsi ini. "Dalam proses persidangan buktinya enggak ada saya korupsi. Rekening saya bersih, kontraktor enggak ada yang kenal," kata Waryono sesaat sebelum sidang vonis. "Sebenarnya yang main itu di bawah dan malah cuci tangan ke atas."

Hakim juga mengatakan Waryono terbukti menyerahkan uang sebesar US$ 140 ribu kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana untuk memuluskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP tahun 2013) Kementerian ESDM di DPR.

Selain itu, ia terbukti memperkaya diri sendiri sejumlah US$ 284.862 yang diperoleh dari orang lain yaitu anak buah terdakwa dari pengumpulan yang tidak sah, sehingga disebut uang gratifikasi. Selain itu, ada pula uang lain sebesar US$ 50 ribu yang diperoleh dari Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini, yang seharusnya diserahkan pada anggota DPR namun disimpan terdakwa.

INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

46 hari lalu

Staf Pejabat Pembuat Komitmen pada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lernhard Febian Sirait, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Lernhard Febian Sirait, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM


Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto buka suara soal kasus dugaan kebocoran dokumen penyidikan di lingkup Kementerian ESDM di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya


Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.


KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.


Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.


KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.


KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

8 Juli 2022

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami (kedua kanan) sebelum didengarkan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Waciki dalam sidang ke sembilan di gedung pengadian Tipkor, Rasuna Said, Jakarta Selatan, 5 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

KPK menjebloskan eks pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang.


Kasus Korupsi ESDM, KPK Periksa Mantan Direktur Anggaran Kemenkeu  

25 April 2017

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami (kedua kanan) sebelum didengarkan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Waciki dalam sidang ke sembilan di gedung pengadian Tipkor, Rasuna Said, Jakarta Selatan, 5 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Korupsi ESDM, KPK Periksa Mantan Direktur Anggaran Kemenkeu  

KPK memeriksa mantan Direktur Anggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi di Sekjen Kementerian ESDM.


KPK Tetapkan Sri Utami sebagai Tersangka Korupsi Kementerian ESDM

21 April 2017

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami (kedua kanan) sebelum didengarkan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Waciki dalam sidang ke sembilan di gedung pengadian Tipkor, Rasuna Said, Jakarta Selatan, 5 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Tetapkan Sri Utami sebagai Tersangka Korupsi Kementerian ESDM

Febri menjelaskan nama Sri Utami mencuat pada Februari 2014, ketika dia dicegah bepergian ke luar negeri.


Usut Jejak Skandal Korupsi Nur Alam, KPK Blusukan ke Buton

27 Agustus 2016

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. KPK disebut telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan. ANTARA FOTO/Jojon
Usut Jejak Skandal Korupsi Nur Alam, KPK Blusukan ke Buton

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa 17 pejabat dan staf dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kabupaten Bombana.