KPK: Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit Rawan Korupsi

Reporter

Senin, 24 April 2017 18:34 WIB

Petani menata buah kelapa sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Minggu (4/12). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pengelolaan komoditas kelapa sawit masih banyak menimbulkan masalah. Lemahnya mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengendalian, kata dia, membuat sektor tersebut rawan korupsi. Padahal, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia.

Dalam kajian pada 2016, KPK menemukan belum ada desain tata kelola usaha perkebunan dan industri kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kondisi itu, ujar dia, tidak memenuhi prinsip keberlanjutan pembangunan. "Sehingga rawan terhadap persoalan tata kelola yang berpotensi adanya praktek tindak pidana korupsi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin, 24 April 2017.

Baca: Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

Dari sisi hulu, menurut Febri, sistem pengendalian dalam perizinan perkebunan kelapa sawit belum akuntabel untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Tidak ada mekanisme perencanaan perizinan berbasis tata ruang. Integrasi perizinan dalam skema satu peta pun belum tersedia.

Febri berujar kementerian dan lembaga terkait juga belum berkoordinasi dalam penerbitan perizinan tata ruang. KPK menemukan tumpang tindih izin seluar 4,69 juta hektare.

Sementara di hilir, pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit belum efektif karena sistem verifikasi belum berjalan baik. KPK menemukan penggunaan dana kelapa sawit habis untuk subsidi biofuel. "Parahnya, subsidi ini salah sasaran," kata Febri. Tiga grup usaha perkebunan mendapat 81,7 persen dari Rp 3,25 triliun alokasi dana subsidi.

Simak: Walhi Laporkan Tujuh Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK

Febri menuturkan subsidi seharusnya disalurkan untuk penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, dan peningkatan sarana dan prasarana. Subsidi juga ditujukan untuk promosi dan advokasi serta riset.

Febri melihat pungutan pajak sektor kelapa sawit tidak optimal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Akibatnya, terdapat kurang bayar pungutan sebesar Rp 2,1 miliar dan lebih bayar Rp 10,5 miliar.

Ia mengatakan tingkat kepatuhan pajak, baik perorangan maupun badan, juga menurun. Sejak 2011-2015, wajib pajak badan menurun sebanyak 24,3 persen, sedangkan kepatuhan wajib pajak perorangan turun 36 persen.

Lihat: 'Rewel' Soal Lingkungan, Amran: Stop Ekspor Sawit ke Eropa

Dengan berbagai masalah, sektor kelapa sawit rawan korupsi. Febri mengatakan korupsi dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit sering melibatkan kepala daerah. Salah satunya adalah Bupati Buol Amran Batalipu, dan Gubernur Riau Rusli Zainal.

KPK merekomendasikan Kementerian Pertanian serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun rencana aksi perbaikan sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit. "KPK akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas implementasi rencana aksi tersebut," kata Febri.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya