Bangunan Belum Ada, Lapas Khusus Anak Menumpang di Lapas Dewasa

Minggu, 23 April 2017 15:57 WIB

Sejumlah anak didik lembaga pemasyarakatan pria menunaikan ibadah sholat jemaah di Tangerang, Banten, 23 Juni 2015. Lapas anak pria Tangerang selama bulan Ramadhan memberikan kegiatan keagamaan melalui ceramah, tadarus Alquran, Sholat Jemaah, Tarawih dan buka puasa bersama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Sesuai instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berusaha memindahkan semua tahanan anak ke lembaga pembinaan khusus anak atau yang disingkat LPKA.

"Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan itu, kami sudah mencoba mengimplementasikan amanah dari Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Ahad, 23 April 2017.

Baca juga: Napi Lebihi Kapasitas LP, Ini Upaya Dirjen Pemasyarakatan

Dia mengatakan pihaknya telah meluncurkan sembilan LPKA beberapa waktu lalu. "Walaupun kami belum punya bangunannya karena kami perlu payung hukumnya bagaimana untuk bisa mengatur mereka. Sementara ini, ada beberapa LPKA yang kami tumpangkan di beberapa lapas," ujarnya.

Dia mengatakan ke depannya, Ditjen Pemasyarakatan akan membangun LPKA-LPKA yang lebih baru lagi. Salah satu LPKA yang menumpang di gedung lapas dewasa yaitu LPKA di Salemba, Jakarta; dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta semua kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dewasa memindahkan tahanan anak ke lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Pemindahan tahanan anak harus dilakukan sebelum 27 April 2017.

Simak pula: Indonesia Segera Punya Penjara Maximum Security

Yasonna mengatakan, saat ini, pemerintah telah membentuk 33 LPKA di seluruh Indonesia. Hal itu sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun keberadaan LPKA di kabupaten dan kota masih sedikit.

"Saya menginstruksikan kepada semua kepala rutan dan LP untuk segera memindahkan anak yang berada di rutan atau LP yang saudara pimpin ke LPKA sebelum 27 April 2017. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan kepala divisi pemasyarakatan dan kepala divisi administrasi di wilayah Saudara,” ucap Yasonna dalam acara Apel Siaga “Kami Kerja, PASTI Bersih Melayani” di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

22 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya