TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta instansi terkait melakukan tera ulang terhadap mesin pengisian bahan bakar minyak eceran atau pertamini yang belakangan marak di masyarakat perdesaan. "Mesin pengisian BBM eceran harus ikut tera ulang, wong bakul lombok saja timbangannya kena tera, kok ini tidak ditera" kata Ganjar di Semarang, Jumat, 21 April 2017.
Kendati demikian, Ganjar mengaku belum mengetahui siapa yang berhak mengatur usaha yang sering disebut oleh masyarakat sebagai "pertamini" itu. Menurut Ganjar, perlu ada aturan baku terkait dengan merebaknya "pertamini" di sejumlah wilayah, terutama yang lokasinya cukup jauh dengan stasiun pengisian bahan bakar umum.
"Jika itu merupakan usaha bisnis, harus mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya dengan tera ulang untuk melindungi konsumen," ujar Ganjar.
Officer Communication & Relation Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) IV Jawa Bagian Tengah Muslim Dharmawan menyebutkan bahwa usaha "pertamini" itu ilegal. "Kami sudah berkoordinasi dengan jajaram Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sepakat jika usaha pertamini adalah ilegal," katanya.
Selain itu, kata dia, usaha "pertamini" juga melanggar aturan dengan menggunakan logo dari PT Pertamina. "Sampai dengan saat ini, sesuai dengan undang-undang yang berlaku lembaga penyalur BBM adalah SPBU, baik milik swasta atau milik Pertamina sendiri, sedangkan pemilik pertamini mendapatkan BBM dengan membeli langsung dari SPBU sehingga harga yang ditetapkan sesuai ongkos pengiriman," ujarnya.