Sidang Pelepasan Aset BUMD, Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 21 April 2017 13:31 WIB

Dahlan Iskan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, 13 Januari 2017.

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim memvonis Dahlan Iskan dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Hakim menilai Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim, Tahsin, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 21 April 2017.

Baca: Sidang Duplik Aset BUMD, Dahlan Iskan Ngotot Tak Bersalah


Menurut hakim, terdakwa selaku dirut bersama kepala biro aset, merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, Wisnu Wardhana, melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung sehingga nilainya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP).

Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. Akibatnya, negara dirugikan Rp 10,8 miliar.

Hakim menilai terdakwa teledor karena tidak memantau bawahannya. Padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi. Seharusnya, kata Tahsin, terdakwa memastikan pelepasan aset sudah sesuai dengan prosedur. "Terdakwa lepas tanggung jawab," ujarnya.

Simak: Sidang Pelepasan Aset BUMD, Jaksa Tolak Pledoi Dahlan Iskan

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Dahlan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis Wisnu lebih ringan 2 tahun ketimbang tuntutan jaksa.

Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Dahlan dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Di hadapan majelis hakim, Dahlan mengatakan dia selaku dirut secara moral akan bertanggung jawab. "Saya berterima kasih (karena) tidak terbukti menerima uang," ujarnya. Adapun jaksa menyatakan pikir-pikir.

NUR HADI

Lihat juga: Makar Berdalih Ahok, Al Khaththath Bantah Investigasi Allan Nairn

Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

2 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

4 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

18 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

35 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

38 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya

Baca Selengkapnya

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.

Baca Selengkapnya

Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

25 Oktober 2023

Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

Pemerintah Kota Surabaya dan provider memasang penguat sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo menjelang Piala Dunia U-17 2023.

Baca Selengkapnya